Peredaran dan dampak narkoba saat ini sudah termasuk katagori mengkhawatirkan bagi masyarakat luas . Apalagi bagi orang tua yang mempunyai anak berusia remaja sangat rentan terjerumus keadalam pergaulan bebas karena dengan mudahnya mereka mendapatkan bahan bahan tersebut dilingkungannya. Penyalahgunaan narkotika sudah merupakan suatu fenomal yang ada dan sudah lama dimasyarakat. Hal itu dapat kita buktikan dengan banyaknya kasus yang minimpa masyarakat ditingkat perkotaan ataupun dipedesaan.
Narkoba singkatan dari Narkotika, Psikotropika bahan adektif berbahaya lainnya adalah bahan/zat yang jika dimasukan dalam tubuh seseoarng, baik dengan cara diminum ataupun dihisap, maupun disuntik, dapat merubah pikiran, uasana hati atau perasaan seseorang. Narkoba memiliki pengaruh pada daya adikasi atau ketagihan, daya toleransi, dan habitual (kebiasaan) yang sangat kuat berdampak pada pemakai narkoba tidak bisa terlepas dari ketergantungan terhadap narkoba yang membahayakan hidup dan masah depan mereka.
Edukasi dan sosialisasi mengenai bahaya narkoba dapat dilakukan melalui berbagai media, seperti workshop, seminar, dan lain-lain. Dengan melalui edukasi dan sosialisasi, anak anak usaia remaja akan dapat memahami pentingnya sosialisai bahaya narkoba dan bagaimana cara penaggulangannya. Mereka juga akan memahami bagaiman cara mereka membentengi diri agar terhindar dari peredaran narkoba yang ada dilingkungannya.
Selain itu, edukasi dan sosialisasi narkoba juga dapat membantu masyarakat memahami bagaimana cara mencegah anak anak remaja tidak mudah terpengaruh denagan narkotika dan sejenisnya,Sehingga mereka akan memahami betapa pentingnya masah depan agar tidak menggunakannya .
Kegiatan edukasi dan sosialisasi yang diprakarsai oleh adik-adik mahasiswa KKM Kelompok 124 dilaksanakan di SMPN 2 Tanara pada hari Kamis, 09 Februari 2023. Dihadiri oleh perwakilan guru, siswa, pemuda desa dan mahasiswa. Adapun narasumber kegiatan tersebut adalah Riswanda, Ph.D. Beliau adalah Associate Profesor sekaligus sebagai Akselerator Kebijakan. Pada kesempatan tersebut, narasumber menyampaikan poin-poin penting terkait pasal 114 Ayat (2) Undang-undang Narkotika menyebutkan, dalam hal perbuatan menawarkan untuk dijual,menjual , membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli.
Discussion about this post