JAKARTA, BANTEN - Wakil Ketua MPR Lestari Moerdijat menyesalkan sikap pimpinan DPR RI yang tidak menindaklanjuti pembahasan RUU PPRT pada Sidang Paripurna DPR RI yang digelar Selasa (14/2) siang. Padahal, ujar Lestari, segenap lapisan masyarakat dan Pemerintah sudah memberikan dukungan penuh agar DPR RI melanjutkan pembahasan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT), dengan segera memutuskan RUU PPRT sebagai RUU usulan DPR dalam Sidang Paripurna. "Pimpinan DPR harus melihat dengan mata dan hati yang jernih, betapa ketidakadilan terus terjadi dan dialami para pekerja rumah tangga. Bahkan hingga kehilangan nyawa. Masyarakat dan Pemerintah menilai UU PPRT sangat mendesak dihadirkan untuk menekan praktik yang tidak manusiawi itu," kata Rerie, sapaan akrab Lestari dalam keterangan tertulisnya, Selasa (14/2). Jaringan Advokasi Nasional Pekerja Rumah Tangga (Jala PRT) melalui keterangan tertulisnya mengungkapkan rencana aksi puasa 15.000 pekerja rumah tangga (PRT) pada Rabu (15/2) besok, sebagai keprihatinan serta solidaritas terhadap PRT korban kekerasan dan perbudakan. Rencana aksi itu merupakan reaksi dari sikap pimpinan DPR yang memilih tidak perlu terburu-buru mengesahkan RUU PPRT menjadi undang-undang. Padahal RUU PPRT ini sudah 19 tahun menjalani pembahasan dan PRT korban kekerasan dan perbudakan terus bertambah. Setelah masyarakat, Pemerintah dan secara teknis Badan Legislasi menyepakati RUU PPRT dibawa ke Rapat Paripurna untuk disahkan pimpinan sebagai RUU inisiatif DPR, menurut Rerie, keberlanjutan pembahasan RUU ini sangat bergantung pada political will dari pimpinan DPR. Rerie sangat berharap, pimpinan DPR mengedepankan hati nurani agar negeri ini memiliki kemampuan melindungi para PRT, yang semakin hari kerap menjadi korban atas praktik kekerasan dan ketidakadilan. Sebagai bagian dari wakil rakyat, ujar Rerie yang juga anggota Komisi X DPR RI dari Dapil II Jawa Tengah itu, pimpinan DPR seyogianya mampu memenuhi aspirasi masyarakat, termasuk para PRT yang hingga kini hak-haknya belum sepenuhnya terlindungi oleh negara. Anggota Majelis Tinggi Partai NasDem itu mendorong agar pimpinan DPR mengedepankan kepentingan kemanusiaan untuk menyegerakan proses pembahasan RUU PPRT menjadi undang-undang. Apalagi, tegas Rerie, pihak Pemerintah melalui Presiden Joko Widodo sudah menegaskan komitmennya untuk segera membahas RUU PPRT agar bisa lahir undang-undang yang mampu melindungi PRT secara menyeluruh. Dorongan masyarakat begitu besar dan Pemerintah juga sudah siap mempercepat proses pembahasan RUU PPRT, sehingga Rerie sangat berharap pimpinan DPR segera menyadari bahwa mereka adalah pengemban amanah rakyat, yang harus mampu memberi perlindungan bagi rakyat yang masih terancam jiwanya saat mencari nafkah, seperti yang dialami para PRT.(RMID)<!--nextpage-->
Discussion about this post