SERANG, BANPOS – Rencana penghapusan tenaga honorer di lingkungan pemerintahan, dikabarkan tidak jadi dilakukan. Namun sebagai gantinya, para tenaga honorer akan bekerja secara bergilir sesuai dengan jam kerjanya.
Hal itu disampaikan oleh Wakil Ketua Komisi II pada DPR RI, Junimart Girsang, saat menghadiri kunjungan kerja di Kota Serang, Selasa (14/2). Ia mengatakan bahwa penghapusan honorer berpotensi membuat kerja pemerintahan stagnan.
“Karena hasil dari mapping kami di Komisi II, hampir 70 persen yang bekerja di pemerintahan itu adalah honorer. Bisa kita bayangkan kalau mereka diberhentikan atau dihapuskan pada akhir tahun ini, ya akan stagnan kerja-kerja di pemerintahan,” ujarnya.
Selain itu, ia mengatakan bahwa tahun ini merupakan tahun politik. Sehingga, kebijakan penghapusan tenaga honorer akan berdampak pada memanasnya suhu politik di Indonesia. Maka dari itu, pihaknya berupaya mencari solusi, ketimbang penghapusan honorer dilakukan.
“Oleh karena itu, kami sudah membangun komunikasi dengan Kemenpan RB, supaya melakukan re-evaluasi terhadap rencana penghapusan itu. Dan memang sudah ada titik temu, tidak akan dihapuskan tetapi akan dibuat suatu pola,” terangnya.
Polanya menurut penjabaran dari Junimart, akan dilaksanakan dengan cara menggilir jam kerja dari para honorer. Sebab, pegawai honorer menurutnya, tidak bekerja sepanjang waktu dalam satu hari kerja.
“Kalau dulu ada honorer, ada PPPK, kita akan buat pola lain. Misalkan contoh dia honorer tetap, tapi bekerja tiga jam di pagi, tiga jam di sore. Misalkan OB, dia kan bekerja itu hanya pagi saja, dari jam 7 sampai jam 9. Setelah itu dia enggak ada kerja. Nah dia bisa kerja di tempat lain. Nanti sore dia kembali, kan begitu,” tuturnya.
Untuk saat ini, rencana tersebut masih dikaji oleh Kemenpan RB. Pihaknya hanya menegaskan bahwa apabila pola itu akan diterapkan, maka harus jelas landasan hukumnya. Pihaknya tidak mau para pekerja honorer tidak dilindungi oleh hukum.
“Tinggal nanti model istilahnya apa itu mau dibuat. Cuma saya sampaikan, harus ada landasan hukumnya. Karena negara ini negara hukum, tentu harus ada landasan hukumnya juga untuk para honorer untuk mereka jadikan pegangan dalam pekerjaannya,” tandasnya.(DZH/PBN)
Discussion about this post