JAKARTA, BANPOS - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bandung Edwin Senjaya meminta menghentikan segala bentuk kegiatan di bangunan gedung yang terletak di Jalan Cihampelas 149 dan Ir. H. Juanda 166 Kota Bandung. Menurut Edwin, Pembongkaran bangunan cagar budaya dilokasi tersebut harus dihentikan karena Pemerintah Kota Bandung dinilai lalai melakukan pengawasan. "Saya melihat lemahnya pengawasan SKPD Pemkot Bandung dalam mengawasi bangunan-bangunan yang masuk dalam kategori bangunan cagar budaya," kata Edwin, pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Tim Kuasa Hukum Bangunan Cagar Budaya Cihampelas dan Ir. H. Juanda, di Gedung DPRD Bandung, Jumat (10/2/2023). Dugaan adanya upaya pembiaran yang dilakukan SKPD Pemkot Bandung tentang bangunan yang telah diratakan dengan tanah. Dan selanjutnya dibangun kembali, membuktikan lemahnya pengawasan yang dilakukan aparat terhadap bangunan-bangunan yang masuk Bangunan Cagar Budaya. Edwin Senjaya, mengatakan pembongkaran Bangunan Cagar Budaya ini mesti dibawa ke ranah hukum karena sudah jelas melanggar Perda Nomor 7 tahun 2018 dan UU No.11/2010 tentang perlindungan dan pelestarian bangunan dan lokasi Cagar Budaya di Kota Bandung. Ditegaskan Edwin tidak ada yang lepas dari jeratan hukum bila diketahui melanggar UU dan Perda karena ada sanksi di dalamnya. Prinsip hukumnya adalah Asas Equality Before The Law yang merupakan manifestasi dari Negara Hukum. "Sehingga harus ada perlakuan sama bagi setiap orang di depan hukum," tegas Ketua DPD Partai Golkar Kota Bandung ini. Pendapat sama, sebelumnya diucapkan Ketua Tim Kuasa Hukum Cihampelas 149 Muhtar Efendi, adanya UU No.11/2010 tentang perlindungan dan pelestarian bangunan Cagar Budaya. Kata dia, setiap orang yang dengan sengaja merusak Cagar Budaya sebagaimana dimaksud dalam pasal 66 ayat (1) dipidanakan dengan pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama 15 tahun dan/atau denda paling sedikit Rp 500 juta dan paling banyak Rp 5 miliar. Begitupun terhadap bangunan di Jalan Cihampelas nomor 149 itu betul terferivikasi sebagai bangunan cagar budaya dan itu ada dalam lampiran Perda 7 tahun 2018. "Perobohan bangunan cagar budaya dengan tipe C yang dilakukan oleh PT KAI telah melanggar Perda 7 tahun 2018. Sehingga, hal itu dapat berdampak pada sanksi yang berupa denda bahkan pidana," ungkap Muhtar. Selanjutnya Tim Kuasa Hukum lainnya, Rizal Fadilah meminta penghentian kegiatan di bekas bangunan cagar budaya yang sudah menjadi bangunan konersial itu. "Kami minta agar hukum harus ditegakkan maka pelanggaran harus dikenakan sanksi dan kita minta kepada Pemkot Bandung sesuai dengan kewenangannya aturan perundang-undangan harus diterapkan. Artinya kegiatan apapun harus dihentikan, sebelum ada putusan hukum tetap," tandasnya.(RMID)<!--nextpage-->
Discussion about this post