Banten Pos
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
Home PARLEMEN

DPRD Kota Bandung: Pembongkaran Bangunan Cagar Budaya Harus Dibawa ke Ranah Hukum

Penulis Panji Romadhon
Februari 13, 2023
in PARLEMEN
DPRD Kota Bandung: Pembongkaran Bangunan Cagar Budaya Harus Dibawa ke Ranah Hukum

Baca Juga

Presiden Indonesia Prabowo Subianto

Presiden Prabowo Akan Mengumumkan Langsung Penurunan Tarif Produk RI ke AS

Juli 16, 2025
Ilustrasi Pencabulan Siswi

Terduga Pelaku Pencabulan Siswi MTs di Lebak Masih Buron, Aktivis HMI Desak Polisi Bersikap Tegas & Transparan

Juli 16, 2025
Kondisi SDN Kuranji yang kembali disegel di Kota Serang, Banten, Rabu (16/7/2025).

SDN Kuranji Kota Serang kembali disegel ahli waris Yang Membuat KBM Terganggu

Juli 16, 2025
Sekolah Rakyat: Solusi Atau Sekadar Proyek Simbolis

Sekolah Rakyat: Solusi Atau Sekadar Proyek Simbolis

Juli 16, 2025

JAKARTA, BANPOS – Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bandung Edwin Senjaya meminta menghentikan segala bentuk kegiatan di bangunan gedung yang terletak di Jalan Cihampelas 149 dan Ir. H. Juanda 166 Kota Bandung.
Menurut Edwin, Pembongkaran bangunan cagar budaya dilokasi tersebut harus dihentikan karena Pemerintah Kota Bandung dinilai lalai melakukan pengawasan.
“Saya melihat lemahnya pengawasan SKPD Pemkot Bandung dalam mengawasi bangunan-bangunan yang masuk dalam kategori bangunan cagar budaya,” kata Edwin, pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Tim Kuasa Hukum Bangunan Cagar Budaya Cihampelas dan Ir. H. Juanda, di Gedung DPRD Bandung, Jumat (10/2/2023).
Dugaan adanya upaya pembiaran yang dilakukan SKPD Pemkot Bandung tentang bangunan yang telah diratakan dengan tanah. Dan selanjutnya dibangun kembali, membuktikan lemahnya pengawasan yang dilakukan aparat terhadap bangunan-bangunan yang masuk Bangunan Cagar Budaya.
Edwin Senjaya, mengatakan pembongkaran Bangunan Cagar Budaya ini mesti dibawa ke ranah hukum karena sudah jelas melanggar Perda Nomor 7 tahun 2018 dan UU No.11/2010 tentang perlindungan dan pelestarian bangunan dan lokasi Cagar Budaya di Kota Bandung.
Ditegaskan Edwin tidak ada yang lepas dari jeratan hukum bila diketahui melanggar UU dan Perda karena ada sanksi di dalamnya.
Prinsip hukumnya adalah Asas Equality Before The Law yang merupakan manifestasi dari Negara Hukum.
“Sehingga harus ada perlakuan sama bagi setiap orang di depan hukum,” tegas Ketua DPD Partai Golkar Kota Bandung ini.
Pendapat sama, sebelumnya diucapkan Ketua Tim Kuasa Hukum Cihampelas 149 Muhtar Efendi, adanya UU No.11/2010 tentang perlindungan dan pelestarian bangunan Cagar Budaya.
Kata dia, setiap orang yang dengan sengaja merusak Cagar Budaya sebagaimana dimaksud dalam pasal 66 ayat (1) dipidanakan dengan pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama 15 tahun dan/atau denda paling sedikit Rp 500 juta dan paling banyak Rp 5 miliar.
Begitupun terhadap bangunan di Jalan Cihampelas nomor 149 itu betul terferivikasi sebagai bangunan cagar budaya dan itu ada dalam lampiran Perda 7 tahun 2018.
“Perobohan bangunan cagar budaya dengan tipe C yang dilakukan oleh PT KAI telah melanggar Perda 7 tahun 2018. Sehingga, hal itu dapat berdampak pada sanksi yang berupa denda bahkan pidana,” ungkap Muhtar.
Selanjutnya
Tim Kuasa Hukum lainnya, Rizal Fadilah meminta penghentian kegiatan di bekas bangunan cagar budaya yang sudah menjadi bangunan konersial itu.
“Kami minta agar hukum harus ditegakkan maka pelanggaran harus dikenakan sanksi dan kita minta kepada Pemkot Bandung sesuai dengan kewenangannya aturan perundang-undangan harus diterapkan. Artinya kegiatan apapun harus dihentikan, sebelum ada putusan hukum tetap,” tandasnya.(RMID)

Komentar ×
Page 1 of 2
12Next
ShareTweetSend

Berita Terkait

Presiden Indonesia Prabowo Subianto
EKONOMI

Presiden Prabowo Akan Mengumumkan Langsung Penurunan Tarif Produk RI ke AS

Juli 16, 2025
Ilustrasi Pencabulan Siswi
HUKRIM

Terduga Pelaku Pencabulan Siswi MTs di Lebak Masih Buron, Aktivis HMI Desak Polisi Bersikap Tegas & Transparan

Juli 16, 2025
Kondisi SDN Kuranji yang kembali disegel di Kota Serang, Banten, Rabu (16/7/2025).
PENDIDIKAN

SDN Kuranji Kota Serang kembali disegel ahli waris Yang Membuat KBM Terganggu

Juli 16, 2025
Sekolah Rakyat: Solusi Atau Sekadar Proyek Simbolis
OPINI

Sekolah Rakyat: Solusi Atau Sekadar Proyek Simbolis

Juli 16, 2025
Hasan Nasbi
EKONOMI

Istana Ungkap Penyebab Negosiasi IEU-CEPA Berlangsung Hampir 10 Tahun

Juli 16, 2025
Kalau Mau Indonesia Emas, Furtasan Minta Mendikdasmen Evaluasi Kebijakan Ini
HEADLINE

Kalau Mau Indonesia Emas, Furtasan Minta Mendikdasmen Evaluasi Kebijakan Ini

Juli 16, 2025
Next Post
Kejar Target Net Zero Emission, Ini Program Jangka Panjang PLN

Kejar Target Net Zero Emission, Ini Program Jangka Panjang PLN

Discussion about this post

  • Tanpa Liga Champions, Fabrizio Romano Sebut Manchester United Sulit Boyong Striker £55 Juta Victor Gyokeres

    Usai Gyokeres, Fabrizio Romano Sebut Arsenal Sudah Siapkan Dua Transfer Lagi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Arsenal Lega Gagal Datangkan Winger Ini, Padahal Sempat Jadi Target Utama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Usai Juara Dunia Antarklub, Chelsea Dapat Hak Ekslusif Ini Selama Empat Tahun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tak Perlu Rogoh Kocek, Arsenal Berpotensi Dapat Bintang Juventus Seharga £67 Juta Secara Gratis

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Penerus Declan Rice? Wonderkid Arsenal Ini Siap Unjuk Gigi di Tur Pramusim Asia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

From the Other Side

Banten Pos

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

Navigasi

  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • BANTEN POS HARI INI

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

Jangan ketinggalan informasi! E-Paper lebih lengkap loh!
Akses gratis e-Paper BANPOS, klik di gambarnya ya!
Memuat...
Nggak Dulu