Dari fakta-fakta yang ada, tambah Fikri, penyidik akhirnya memberhentikan perkara demi hukum. Penghentian perkara itu berdasarkan Pasal 109 ayat (2) KUHP tentang pemberhentian perkara karena tidak cukup bukti atau bukan merupakan tindak pidana.
“Terhadap aduan pihak keluarga, kami telah melakukan klarifikasi kepada Itwasda Polda Banten maupun dari Kompolnas,” imbuhnya.
Selain itu, lanjut Fikri, keluarga almarhum juga sudah menerima santunan dari Jasa Raharja yang diberikan kepada ahli warisnya, yaitu anak almarhum.
Sebelumnya, kecelakaan lalulintas terjadi di Jalan Raya Syeh Mubarok, tepatnya di depan Perumahan Triraksa Village 2, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang Rabu 11 Mei 2022 sekitar pukul 10.20 WIB.
Kala itu, almarhum JUH yang mengendarai sepeda motor terjatuh dan membentur bagian badan truk sebelah kiri. Akibatnya, JUH yang terjatuh dan masuk kekolong truk mengalami luka terbuka di bagian kepala dan meninggal dunia di lokasi kejadian. (ODI/RUL)
Discussion about this post