Anggota DPRD yang pernah kuliah di FISIP Unma Banten ini menyebut, jika dirinya dan mungkin juga kawan-kawan sejawatnya di DPRD Lebak belum ada respon berjamaah terkait undangan aksi itu.
“Saya dan fraksi saya di PPP, termasuk kawan-kawan di fraksi lain hingga saat ini belum ada yang membahas ini. Mungkin teman-teman juga satu pemahaman dengan saya. Jadi saya belum dapat informasi kalau dari DPRD Lebak ada yang ikut aksi tanggal 20 Februari nanti,” tuturnya.
Pada bagian akhir Musa mengamati bahwasanya aksi tersebut adalah bagian dari ketidakpuasan soal Perpres No 33 Tahun 2020.
“Kalau diamati itu ketidakpuasan saja bagi yang lain, kalau kita lihat dari gaji maupun honor dan anggaran lain saya rasa itu sudah cukup lah untuk anggota dewan saat ini. Justru yang terpenting saat ini adalah bagaimana harus lebih dekat dengan rakyat, menyerap masukan dan jemput bola dengan rakyat, bukan malah menuntut sesuatu untuk kepuasan personil para politisi itu,” paparnya.
Senada, Anggota DPRD Kabupaten Serang Fraksi Demokrat, Aep Syaefullah, mengaku belum menerima instruksi dari pimpinan berkaitan dengan adanya informasi aksi damai yang digagas oleh Asosiasi Dewan Perwakilan Daerah Kabupaten Seluruh Indonesia (ADKASI) pada tanggal 20 Februari 2023. Menurutnya, secara resmi surat dari kelembagaan DPRD Kabupaten Serang pun belum ada.
“Secara resmi dari kelembagaan belum ada, adapun informasi tersebut tersebar di media sosial (Medsos) berbentuk pamflet. Kalau secara resmi dari kelembagaan memang belum ada,” ujarnya.
Ketua Komisi I pada Lembaga DPRD Kabupaten Serang ini menyampaikan bahwa sah-sah saja apabila ingin menyampaikan aspirasi, terlebih apabila hal itu adalah kesepakatan organisasi atau forum ADKASI. Meskipun demikian, Aep mengaku belum mengetahui secara rinci aspirasi apa yang akan disampaikan, sebab pihaknya belum mendapatkan surat resmi dari Lembaga saat ini dirinya bernaung.
“Kita juga pastinya butuh legalitas seperti surat, kalaupun memang itu berdasarkan kesepakatan secara organisasi, forum ADKASI, menyampaikan aspirasi sih sah-sah saja. Terkait dengan apa-apanya saya belum tahu, kalau kita baca dari selebaran itu kan mengenai Perpres Nomor 33 tahun 2020,” jelasnya.
Discussion about this post