“Saya menduga penerimaan PPS ini sudah diatur. Proses penilaian wawancara pun kita tidak tahu, berbeda saat melakukan tes CAT kita tau nilainya berapa sedangkan diwawancara penilainya terlalu subjektif tidak objektif,” kata Tubagus kepada BANPOS, Senin (23/1).
Tubagus menjelaskan, setelah melihat hasil pengumuman seleksi, hanya orang-orang yang memiliki rekomendasi saja yang bisa lolos menjadi PPS. ia pun sangat menyayangkan keputusan PPK ataupun KPU Lebak tanpa mempertimbangkan skor yang diperoleh saat tes CAT.
“Memiliki skor yang tinggi saat CAT sangat tidak berpengaruh ketika sudah masuk kedalam tahapan wawancara. Hanya orang-orang yang dekat dengan PPK seperti terjamin lolos,” jelas Tubagus.
Aktivis HMI-MPO Lebak ini pun mengaku dirinya mendapatkan pengakuan dari salah satu anggota PPK bahwa hasil pleno tersebut merupakan orang-orang titipan dari KPU.
“Salah satu anggota PPK menyebutkan bahwa orang-orang yang masuk ke dalam PPS merupakan titipan dari KPU Lebak. Tentu kalau memang itu benar adanya secara tidak langsung Tim KPU Lebak telah melakukan tindakan nepotisme,” ujarnya.
Tubagus menerangkan, ia sangat menyayangkan orang yang lolos di wilayahnya bukanlah asli daerah tersebut melainkan orang-orang yang berdomisili. Padahal, dalam penilaiannya ada tanggapan masyarakat yang masuk kedalam kategori penilaian wawancara.
Menurutnya, jika hal tersebut dilakukan, banyak masyarakat yang tidak mengenal orang-orang yang hanya berdomisili apalagi baru setahun dua tahun tetapi mereka bisa lolos menjadi PPS.
“Dalam penilaian wawancara ada tanggapan masyarakat yang bisa menjadi nilai tambah untuk lolos menjadi anggota PPS, logikanya ketika orang-orang yang hanya berdomisili itu lolos sedangkan putra asli daerahnya tidak lolos tentu ini sangat mengganjilkan. Bagaimana masyarakat bisa memberikan tanggapan yang positif sedangkan mereka baru berdomisili di wilayah tersebut,” tandasnya.
Sementara itu, Anggota Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) DPRD Lebak Musa Weliansyah menuding bahwa ada permainan atau sistem yang diatur oleh penyelenggara Pemilu lainnya.
Discussion about this post