JAKARTA, BANPOS – Pihak internal PLN menentang keinginan sejumlah pihak yang ingin kembali memasukkan skema Power Wheeling (PW) dalam Rancangan Undang-Undang Energi Baru dan Energi Terbarukan (RUU EBET) yang akan disahkan DPR pada Juni 2023 mendatang.
Ketua Serikat Pekerja (SP) PT PLN (Persero) Pusat, Abrar Ali menilai, sikap Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) menolak untuk memasukkan PW dalam DIM RUU EBET, sudah sangat tepat.
“Keputusan Presiden Joko Widodo menolak power wheeling dalam DIM RUU EBET tersebut sudah sangat tepat. Kita sangat mengapresiasi sikap pemerintah ini,” kata Abrar dalam siaran persnya di Jakarta, Selasa (24/1).
“Mungkin di negara lain power wheeling itu ada yang sukses penerapannya. Tapi tidak dapat langsung diimplementasikan di negara ini, karena jelas berbeda karakter dalam segala hal, termasuk sejarah keberadaan perusahaan listrik nasional di tanah air. Kita harus ingat juga bahwa perusahaan ini (PLN) adalah salah satu aset bangsa yang terbesar, sehingga pengelolaannya harus murni dilakukan putra putri bangsa ini juga,” imbuhnya.
Abrar menyatakan, haram hukumnya kembali memasukkan power wheeling dalam RUU tersebut. Karena sebelumnya Presiden RI telah mengeluarkan skema tersebut dari Daftar Inventaris Masalah (DIM).
“Haram hukumnya kembali memasukkan power wheeling dalam RUU EBET tersebut. Presiden RI Joko Widodo telah mengeluarkannya dari DIM, karena skema ini dinilai sangat membebani pemerintah dari sisi keuangan. Itu sebabnya Presiden Joko Widodo mengeluarkannya,” jelas dia.
Adapun skema power wheeling merupakan pemanfaatan bersama jaringan tenaga listrik milik PLN. Skema ini diklaim memudahkan transfer energi listrik dari sumber energi terbarukan atau pembangkit non-PLN ke fasilitas operasi perusahaan dengan memanfaatkan jaringan transmisi yang dimiliki dan dioperasikan oleh PLN.
Abrar juga meminta kepada seluruh stakeholder PLN untuk terus mengawal pembahasan RUU EBET tersebut. Pasalnya, dalam hal pengadaan energi listrik, konsep multi buyer-single seller (MBSS) yang diberlakukan saat ini dinilai sangat merugikan negara.
Konsep ini, sambung dia, sesungguhnya merupakan pola unbundling. Padahal pola unbundling itu sendiri sudah dibatalkan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) karena bertentangan dengan UUD Pasal 33.
Kemudian, UU tersebut diganti dengan UU No.30/2009 tentang ketenagalistrikan, dengan menghilangkan unbundling.
Sebelumnya, Ketua Komisi VII DPR RI Sugeng Suparwoto menyatakan, bahwa skema bisnis power wheeling atau pemanfaatan bersama jaringan listrik dikeluarkan dari draf Rancangan Undang-Undang Energi Baru dan Energi Terbarukan (RUU EBET).(RMID)
Discussion about this post