JAKARTA,BANPOS – Mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak, Angin Prayitno Aji diduga membeli ratusan bidang tanah menggunakan duit hasil korupsi. Transaksinya mencapai Rp 51 miliar.
Sebanyak 103 bidang tanah itu tersebar di berbagai daerah. Dari Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah hingga DI Yogyakarta. Hal itu tertuang dalam surat dakwaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang dilaku¬kan Angin.
“Seluruh transaksi pembelian aset dan kepemilikan atas tanah,bangunan dan kendaraan di atas, tidak pernah dilaporkan ke dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN),” Jaksa KPK membacakan dak-waan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, kemarin.
Untuk pembelian tanah itu, Angin menggunakan iden¬titas kenalannya bernama H Fatoni dankeluarganya. Mulai dari anak, menantu, adik ipar hinggaponakannya. Yakni Sulton, Joko Murtala, Luqman, dan Risky Saputra.
Angin juga disebut jaksa menggunakan nama kenalan lain¬nya, bernama Ragil Jumedi danadik tirinya bernama Agung Budi Wibowo untuk membeli tanah.
Jaksa mendakwa pembelian menggunakan identitas orang lain itu bertujuan menyembu¬nyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan.
Sebab, menurut jaksa, Angin menyadari bahwa uang tersebut merupakan hasil dari tindak pi¬dana korupsi berkaitan dengan penerimaan suap dan gratifikasi dari para wajib pajak yang di¬periksanya.
“Sehingga untuk menyembu¬nyikan atau menyamarkan asal-usulnya, maka harta kekayaan tersebut ditempatkan, ditrans¬ferkan, ditukarkan atau diubah bentuk, dibelanjakan atau diba¬yarkan atas nama pihak-pihak lain,” kata jaksa.
Jaksa merinci, Angin mem¬beli 3 bidang tanah di Ciater, Kecamatan Serpong, Kota Tangerang Selatan dengan harga Rp 1.656.000.000 menggunakan nama Fatoni.
Kemudian, pada tahun 2016 Angin kembali menggunakan nama Fatoni untuk membeli 2 bidang tanah beserta bangunan di Kelurahan Sekeloa, Kecamatan Coblong, Bandung se¬harga Rp4.050.000.000.
Angin juga membeli 4 bi¬dang tanah beserta bangunan di Desa Caturtunggal, Kecamatan Depok, Kabupaten Sleman. Totalnya Rp 7.350.000.000.
Pada 2019 sampai 2021, Angin juga membeli 60 bidang tanah di Desa Kalong II, Kecamatan Leuwisadeng, Kabupaten Bogor. Total uang yang digunakan sebesar Rp 6.884.460.000.
Aset itu kemudian disamar¬kan Angin menggunakan nama Fatoni dan keluarnya. Mulai dari anak, menantu, adik ipar dan keponakannya untuk membuat akta jual beli tanah tersebut.
Selanjutnya, Angin membeli 2 bidang tanah di Desa Babakan dan Desa Kertasari, Kecamatan Kertajati, Kabupaten Majalengka seharga Rp 2.620.000.000. Aset ini dibeli Angin menggunakan nama Fatoni.
Selain itu Angin juga membeli 4 bidang tanah beserta bangunan di Kecamatan Mantrijeron, Kota Yogyakarta menggunakan nama Fatoni. Nilainya mencapai Rp 5,7 miliar.
Angin kemudian membeli 11 bidang tanah di Bukit Rhema, Dusun Karangrejo, Kecamatan Borobudur, Kabupaten Magelang menggunakan nama Ragil Jumedi. Nilainya men¬capai Rp 8.426.600.000.
Lewat Ragil, Angin juga membeli 6 bidang tanah di Dusun Jowahan, Desa Wanurejo, Kecamatan Borobudur, Kabupaten Magelang. Nilainya Rp 3.465.200.000.
Selain itu, Angin juga meng¬gunakan nama Agung Budi Wibowo untuk membeli 8 bidang tanah di Kecamatan Kertajati, Kabupaten Majalengka seharga Rp 445.390.000.
Kemudian di Desa Caturtunggal, Kecamatan Depok, Kabupaten Sleman, Angin membeli 4 bidang tanah. Total uang uang dipakai untuk membelinya se¬jumlah Rp7.350.000.000.
Angin juga menggunakan nama Agung Budi Wibowo untuk membeli tanah beserta bangunan di Desa Sinduadi, Kecamatan Mlati, Kabupaten Sleman seharga Rp3 miliar.
Tidak hanya tanah, Angin juga membeli Apartemen Taman Melati Jatinangor, Kabupaten Sumedang seharga Rp 298.332.100. Perikatan perjanjian jual belinya, dilaku¬kan Fatoni.
Serta membeli mobil Volkswagen Polo 1.2 warna hitam mela¬lui Fatoni seharga Rp 237.500.000. Sehingga total aset yang dibeli Angin menggunakan uang hasil suap dan gratifikasinya mencapai Rp 51.483.483.100.
Jaksa mengatakan, uang terse¬but berasal dari suap dan grati¬fikasi yang diterima Angin mulai tahun 2014 sampai 2019. Uang diterima Angin bersama anak buahnya.
Yaitu Dadan selaku Kepala Sub Direktorat Kerjasama dan Dukungan Pemeriksaan Direktorat Jenderal Pajak dan tim pemeriksa pajak yang terdiri dari Wawan Ridwan, Alfred Simanjuntak, Yulmanizar dan Febrian.
Angin disebut menerima suap dan gratifikasi sebesar Rp 29.505.167.100. Rinciannya, uang gratifikasi berasal dari wa¬jib pajak PT Rigunas Agri Utama (PTRAU). Dari perusahaan itu, Angin dkk mendapat Rp 1,5 miliar. Khusus untuk Angin, dia mengantongi Rp 337,5 juta.
Kemudian dari CV Perjuangan Steel (CV PS) Angin dkk menda¬pat Rp5 miliar. Jatah untuk Angin adalah Rp 1,25 miliar. Lalu dari PT Indolampung Perkasa, Angin dkk mendapat uang Rp 3,6 miliar. Sementara jatah Angin kebagian Rp 400 juta.
Dari PT Esta Indonesia Rp 4 miliar, Angin mendapat jatah Rp 900 juta. Dari wajib pajak Ridwan Pribadi Rp 1,5 miliar. Angin kecipratan Rp 375 juta.
Serta dari PT Walet Kembar Lestari Rp 1,2 miliar. Angin kebagian Rp 300 juta. Terakhir, dari PT Link Net Rp 700 juta. Angin mendapat jatah Rp 175 juta.
Total dari tujuh wajib pajak di atas, Angin mengantongi uang haram Rp 3.737.500.000. Selain itu, Jaksa menyebut bahwa Angin juga menerima pemberianuang lainnya sejumlah Rp 25.767.667.100.
Uang itu di antaranya berasal dari PT Gunung Madu Plantations, PT Jhonlin Baratama dan PT Bank Pan Indonesia (Bank Panin) sejumlah Rp 14.628.315.000. Sehingga total uang yang diterima angin Rp 29.505.167.100. (RMID)
Discussion about this post