Lebih lanjut, Kadin Kabupaten Kukar mengaku telah memberikan motivasi secara intens kepada para pelaku usaha lokal, khususnya yang berada di kawasan pengambangan IKN untuk jeli melihat peluang yang ada.
“Para pengusaha lokal harus berperan lebih aktif bukan hanya sekedar ikut mempersiapkan proses pembangunan fisik IKN, akan tetapi juga bagaimana pengusaha lokal mampu mempersiapkan diri ketika IKN Nusantara ini sudah berjalan di Wilayah Kaltim,” tegas Aulia.
Sebagai contoh, lanjutnya, berpindahnya IKN ke wilayah Kaltim tentu akan dibarengi dengan perpindahan ribuan, atau bahkan jutaan orang pekerja, baik di sektor formal atau non formal.
Dia meminta para pelaku usaha lokal untuk merubah hal tersebut menjadi benefit bagi keberlangsungan usaha mereka.
Hal ini tentunya harus diantisipasi sebagai sebuah peluang bisnis yang luar biasa, karena para warga pendatang tersebut pasti butuh makan/pangan, tempat tinggal, jasa transportasi, hotel, pendidikan, sarana hiburan, fasilitas umum, dan lainnya.
“Oleh sebab itu bagi pengusaha lokal di Kukar harus cepat tanggap untuk mempersiapkan diri, dan berbenah diri dal rangka mengisi peluang bisnis di kawasan pengembangan IKN,” tutur dia.
Tak hanya para pelaku usaha, Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Kukar pun diminta untuk turut serta mengambil peluang tersebut, mengingat kedudukan Pemkab Kukar sebagai mitra kawasan pengembangan IKN.
Lebih dalam lagi, Aulia menyampaikan, bahwa pihaknya telah melakukan pemetaan atas berbagai peluang investasi yang bisa untuk dikembangkan. Dijelaskan olehnya, pemetaan ini dilakukan oleh pihaknya dalam rangka meningkatkan daya tarik investor.
Sebab, dikatakan Aulia, Kadin memiliki peran yang cukup strategis terkait hal tersebut.
“Kadin berperan sebagai tempat fasilitator, pemandu dan memverifikasi para investor yang ingin tahu banyak tentang informasi apa saja yang tepat untuk berinvestasi di Kutai Kartanegara dengan cara yang baik dan benar,” katanya.
Pada tahap awal ini, Kadin telah menawarkan dua pola investasi di kawasan IKN Nusantara kepada para investor asing. Pertama, apabila para investor ingin berinvestasi di kawasan Pusat Inti IKN Nusantara, maka dalam mereka akan diarahkan kepada Badan Otorita IKN yang berwenang untuk itu.
Discussion about this post