PANDEGLANG, BANPOS – Diduga melakukan lelang sepihak terhadap agunan nasabah, BRI Cabang Pandeglang didemo keluarga nasabah bersama Aliansi Forum Masyarakat Pandeglang (AFMP).
Koordinator aksi yang juga sebagai keluarga nasabah, Denis Rismanto mengatakan, nasabah atas nama Nasir mengalami kerugian ketika mengajukan pinjaman dengan agunan 3 sertifikat. Namun dari 3 sertifikat tersebut, 1 sertifikat dilelang oleh pihak BRI tanpa ada pemberitahuan kepada nasabah.
“Dalam kontraknya jelas ada 3 sertifikat, namun yang 1 malah dilelang tanpa pemberitahuan. Ini sudah tidak masuk akal, karena nasabah tidak diberitahukan dulu,” kata Denis kepada BANPOS usai melakukan aksi unjuk rasa di depan kantor BRI Cabang Pandeglang, Kamis (12/1).
Menurutnya, dalam melakukan lelang, seharusnya pihak BRI menghadirkan nasabah. Akan tetapi hal tersebut tidak dilakukan oleh pihak BRI.
“Seharusnya pihak BRI menghadirkan nasabahnya, diberikan informasi terkait harga lelangnya, diundang ke KPKNL dan ditetapkan angkanya sesuai dengan kesepakatan antara BRI dengan pihak nasabah. Akan tetapi sejauh ini tidak ada, bahkan saat memberikan surat terkait serah terima kepada BRI sampai 3 kali, berita acara serah terima dari BRI tidak ada,” terangnya.
Dijelaskannya, pihak BRI sudah merugikan salah satu nasabah yang bernama Nasir, dengan melelang 1 buah sertifikat yang diagunkan kepada BRI Cabang Pandeglang. Padahal sebelum adanya lelang, pihak BRI Pandeglang harus mengajukan pengosongan tempat kepada Pengadilan Negeri.
“Pada saat dilelang, ruko itu sedang ditempati oleh keluarga nasabah. Seharusnya pihak BRI mengajukan pengosongan tempat dulu melalui Pengadilan Negeri, sebelum tempat tersebut akan dilelang. Bukan semata-mata jika atas nama nasabahnya tidak hadir, BRI menganggap gugur atau seenaknya seperti itu,” ujarnya.
Saat melayangkan surat pemberitahuan, lanjut Denis, pihak BRI Cabang Pandeglang tidak memberikannya langsung kepada nasabah. Akan tetapi suratnya itu diberikan kepada anaknya nasabah tersebut.
“Kalau menurut Humas dari BRI, surat pemberitahuan telah disampaikan melalui anaknya dan bukan kepada nasabahnya langsung. Jika seperti itu kejadiannya, maka hak ciptanya tidak ada. Kecuali surat tersebut langsung diberikan kepada nasabahnya dan menunggu nasabah tersebut datang langsung ke BRI. Padahal, nasabah tersebut adalah nasabah aktif selama 25 tahun di BRI. Namun BRI melakukan lelang secara sepihak,” terangnya.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Cabang BRI Pandeglang, Dodi Wahyudi melalui Humas BRI Cabang Pandeglang, Hari menyampaikan bahwa terkait dengan berita aksi unjuk rasa kredit macet atas nama H. Nasir, ada beberapa hal yang harus disampaikan kepada publik.
“Pertama H. Nasir merupakan nasabah kredit BRI Cabang Pandeglang dan macet sejak Juni 2016. Kedua, pihak BRI Cabang Pandeglang telah memberikan kesempatan kepada nasabah untuk membayar kredit termasuk restrukturisasi, namun tidak dijalankan dengan baik sehingga dianggap wanprestasi. Ketiga, BRI Cabang Pandeglang telah melakukan lelang agunan sesuai regulasi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang berlaku,” kata Hari kepada BANPOS melalui pesan WhatsApp, Kamis (12/1).(dhe/pbn)
Discussion about this post