PANDEGLANG, BANPOS – Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Serikat Advokasi Mahasiswa dan Masyarakat Pandeglang (Samapa) melakukan aksi unjuk rasa di depan halaman kantor PLTU 2 Labuan Banten, Rabu, (11/1).
Koordinator Lapangan (Korlap) aksi unjuk rasa, Diki Yudistira mengatakan, peristiwa pencurian kabel besar pada tahun 2019-2020, sampai saat ini masih belum ada tindak lanjut. Terjadinya peristiwa pencurian tersebut karena kurangnya pengawasan yang dilakukan oleh PLTU 2 Labuan Banten.
“Dari segi keamanan begitu ketat di area PLTU 2 Labuan Banten, namun masih ada pencurian kabel dan sampai saat ini belum terungkap pelakunya. Kami mendorong agar pihak kepolisian untuk mendalami kasus pencurian kabel. Karena diduga ada kejanggalan dengan insiden pencurian tersebut,” kata Diki Yudistira dalam orasinya.
Diki menyampaikan, selain peristiwa pencurian kabel, hal lainnya seperti Biomassa (serbuk kayu) yang dibeli oleh PLTU 2 Labuan Banten dari pengusaha, namun pihaknya menduga ada kerjasama yang tidak baik antara PLTU 2 Labuan Banten dengan penyuplai serbuk kayu tersebut. Salah satunya adalah adanya dugaan kecurangan saat penimbangan serbuk yang dibasahi terlebih dahulu agar saat penimbangan akan lebih berat, tentunya hal tersebut akan berpengaruh terhadap keuangan negara yang harus mengeluarkan anggaran lebih besar.
“Maka dari itu kami dari Samapa meminta untuk dilakukan audit administrasi terhadap PLTU 2 Labuan Banten, khususnya pada pembelian biomassa jangan sampai merugikan keuangan negara, karena perusahaan tersebut milik BUMN serta melakukan perbandingan timbangan kembali,” paparnya.
Selain itu, lanjut Diki, pada pembelian batu bara yang dipergunakan untuk bahan bakar pada PLTU 2 Labuan Banten harus teliti karena banyak sekali jenis serta kualitasnya, mulai dari harga tentu pasti berbeda tergantung kualitasnya.
“Kami sampaikan untuk pembelian batu bara harus sesuai grate (spek) ini juga harus diaudit jangan sampai merugikan negara,” ujarnya.
Tidak hanya itu, kata Diki lagi, semua limbah Fly Ash dan Booton Ash bisa dikeluarkan dari golongan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) berdasarkan kajian Kementerian Lingkungan Hidup (KLH), biarpun keduanya sudah tidak termasuk limbah B3 akan tetapi jika diolah itu bisa bermanfaat.
“Untuk limbah tersebut keduanya tetap tidak boleh dibuang sembarangan, apalagi dibagikan ke masyarakat, karena itu harus dikelola dengan baik sehingga hasilnya bermanfaat seperti pembuatan paving blok,” terangnya.
Orator lainnya, Jefri menuturkan, program CSR yang direalisasikan oleh PLTU 2 Labuan Banten harus transparan, berapa jumlah anggaran CSR pertahunnya yang dikeluarkan.
“CSR PLTU 2 Labuan Banten direalisasikan untuk apa saja, kami meminta rinciannya karena dianggap tidak adanya keterbukaan dari pihak perusahaan,” katanya.
Menurutnya, diduga adanya kebocoran, filter cerobong asap PLTU 2 Labuan Banten untuk dilakukan peninjauan ulang. Karena dikhawatirkan debu batu bara menjalar ke pemukiman warga, sehingga berdampak pada kesehatan masyarakat.
“Kami berharap pihak PLTU harus lebih intens melakukan kontrol terhadap cerobong asap tersebut, karena itu berkaitan dengan kesehatan masyarakat,” ungkapnya.(dhe/pbn)
Discussion about this post