Iwan juga mengimbau kepada seluruh camat di lingkungan Kota Serang, apabila mengajukan permohonan pembangunan tidak hanya kecamatan. Bahkan kelurahan, masyarakat, termasuk DPRD ketika reses bisa mengajukan aspirasi namun ditekankan asetnya sudah harus clear.
“Jadi saya tidak mau pembangunan yang sudah diprogramkan dan dianggarkan, terkendala terhadap persoalan aset dan sebagainya. Jadi sebelum diajukan, saya minta clear and clean terhadap lahan yang akan dilakukan pembangunan,” tandasnya. (MUF/AZM)
Page 2 of 2
Discussion about this post