Sementara itu, Walikota Serang, Syafrudin menyampaikan apresiasinya kepada KPU Kota Serang yang sudah melakukan berbagai proses sebelum dilantiknya PPK. Menurutnya, pelantikan ini tentunya sudah melalui proses tahapan yang sudah dilalui oleh para peserta yang berhasil melalui dan kemudian dilantik.
“Tentunya ini dengan semua tahapan sudah dilalui dari mulai CAT (Computer Assisted Test), Wawancara dan lain sebagainya, dari 10 besar hingga menjadi keputusan PPK Kota Serang dilantik dan alhamdulillah berjalan dengan lancar,” ujarnya.
Syafrudin menyampaikan bahwa PPK sebagai penyelenggara pemilu, yang harus dipersiapkan pertama ini mengenai tempat di kecamatan. Sehingga tugas pelaksanaan PPK dapat berjalan dengan lancar.
“Sebab ini sudah tahapan verifikasi partai yaitu verifikasi calon DPD, kemudian juga calon-calon dewan yang sebentar lagi, mudah-mudahan itu juga berjalan lancar,” katanya.
Pada kesempatan tersebut, ia juga menjelaskan terkait penyelenggaraan pemilu yang tertuang dalam Undang-undang Nomor 15 tahun 2011 tentang penyelenggara Pemilu. Terdapat tiga tupoksi antara lain membantu KPU baik kota maupun provinsi dalam melakukan pemutakhiran data berisi data pemilih, daftar pemilih sementara dan daftar pemilih tetap, membantu KPU Kabupaten/Kota dalam penyelenggaraan pemilu dari mulai sosialisasi, kemudian juga memberikan pengertian-pengertian kepada masyarakat.
“Cara pemilu pada saat ini mungkin beda dengan tahun-tahun kemarin, karena setiap ada perkembangan terutama tentang aturan-aturan dari pusat itu akan berefek juga kepada aturan-aturan sampai ke bawah. Kami berharap integritas dari PPK ini dan KPU harus benar-benar diterapkan dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya, sehingga penyelenggaraan pemilu bisa terlaksana dengan baik,” tandasnya. (MUF/AZM)
Discussion about this post