SERANG, BANPOS – Para Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan pemerintah daerah mendapatkan restu dari pemerintah pusat, untuk bisa menjadi petugas badan Ad Hoc penyelenggara pemilu pada tingkat kecamatan dan di bawahnya. Selain itu, para ASN juga mendapat izin menjadi Sekretariat PPK dan PPS dari pemerintah pusat.
Hal itu disampaikan oleh Asisten Daerah (Asda) 1 Kota Serang, Subagyo. Ia mengatakan bahwa berdasarkan hasil rapat secara daring terkait dengan dukungan pemerintah daerah dalam menyukseskan penyelenggaraan tahapan pemilu 2024.
Subagyo mengatakan, dalam rapat daring itu, disampaikan bahwa berdasarkan surat Kemendagri Nomor: 900.1.9/9095/SJ, para kepala daerah diminta untuk memberikan dukungan dalam pembentukan badan Ad Hoc penyelenggara pemilu.
Terdapat enam poin dukungan yang harus dilakukan oleh pemerintah daerah. Salah satu poinnya adalah pemberian izin bagi ASN di Pemerintah Daerah untuk mendaftar sebagai PPK, PPS, KPPS, dan Pantarlih, khususnya dalam hal ketidaktersediaan pendaftar dari masyarakat umum yang memenuhi persyaratan dan memiliki kapasitas yang berada di daerah tertinggal, terluar dan terdepan.
Selain itu, Subagyo menuturkan bahwa pemerintah daerah diminta untuk dapat menugaskan personel untuk menjadi sekretariat PPK dan PPS. Nantinya, sekretariat itu akan diisi oleh ASN dari Pemkot Serang.
“Kaitan dengan kesekretariatan baik itu di Panwascam, PPK dan PPS, pemerintah daerah mengizinkan ASN-nya untuk menjadi kesekretariatan,” ujarnya kepada BANPOS, Selasa (3/1).
Selain itu, pemerintah daerah pun diminta untuk membantu menyukseskan penyelenggaraan pemilu pada bidang lainnya. Seperti melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat, berkaitan dengan pelaksanaan pemilu 2024.
“Jadi ada 12 kegiatan yang ada di Kesbangpol, mulai dari sosialisasi pemilih pemula, pembinaan dan lain-lain,” ungkapnya.
Pemerintah daerah, khususnya Kota Serang, juga diminta untuk menyiapkan personel untuk membantu Bawaslu di masing-masing daerah, dalam pelaksanaan teknis lapangan tahapan hingga pelaksanaan pemilu.
Discussion about this post