Surtaman menegaskan pada dasarnya seluruh guru PPPK telah menempati posisi sesuai dengan SK pengangkatan. Sehingga untuk penggajian, tanggung jawabnya telah dilimpahkan kepada Dinas Pendidikan dan Badan Pengelola Keuangan Aset Daerah (BPKAD).
“Mereka (guru PPPK, red) sudah melaksanakan tugas sesuai SK masing-masing. BKPSDM sudah tidak ada kendala, sudah selesai. Selanjutnya tinggal Dinas Pendidikan dan BPKAD sebagai juru bayar,” tandasnya. (DZH/AZM)
Page 2 of 2
Discussion about this post