SERANG, BANPOS - Badan Pemeriksa Keuangan ( BPK) Banten telah melakukan pemeriksaan kepatuhan atas belanja modal tanah, belanja modal gedung dan bangunan, belanja modal jaringan irigasi dan jembatan (JIJ) dan belanja pemeliharaan jalan pada APBD Banten tahun 2022 (sebelumnya diberitakan LHP BPK atas LKPD Banten tahun 2021). Dari pemeriksaan tersebut ada 15 persen lagi temuan atau rekomendasi yang belum dituntaskan oleh Pemprov Banten, atau 85 persen telah diselesaikan. Adapun temuan-temuan tersebut berada di sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) seperti Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim), Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) serta Dinas Kesehatan (Dinkes). Dari temuan sejumlah OPD, sampai dengan saat ini, hanya Disperkim yang belum menyelesaikan temuan BPK tersebut, yakni sebesar kurang lebih Rp300 juta, sementara Dinas PUPR, Dindikbud, dan Dinkes sudah 100 persen mematahui BPK. Sekretaris Inspektorat Banten, Nia Karmina Juliasih membenarkan jika pemeriksaan kepatuhan atas belanja modal tanah, belanja modal gedung dan bangunan, belanja modal jaringan irigasi dan jembatan (JIJ) dan belanja pemeliharaan jalan pada APBD Banten tahun 2022 hampir telah dituntaskan. "Ya, hanya tinggal yang ada di Disperkim," kata Nia. Namun dirinya mengaku harus mengecek terlebih dahulu besaran nominal temuan tersebut . "Mungkin," jawabnya saat ditanya apakan jumlah temuan tersebut mencapai ratusan juta rupiah. Dengan hanya satu kegiatan yang belum ditindaklanjuti oleh Disperkim, progres tersebut bisa dikatakan hampir 100 persen. "Ini masih progres, harapan kita semuanya secepatnya selesai," ungkapnya. Dalam kesempatan itu, Nia juga menjelaskan jika Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Banten tahun anggaran 2021, telah diselesaikan semua pada pertengahan tahun 2022 lalu. "Kalau yang LHP BPK atas LKPD semuanya sudah beres, kalau tidak salah bulan Mei 2022," katanya.(RUS/PBN)<!--nextpage-->
Discussion about this post