“Investor butuh kepastian hukum di tahun-tahun politik, jangan sampai ganti pimpinan ganti regulasi,” tegas Esther, Jumat (30/12).
UU Cipta Kerja jelas telah sangat membantu perekonomian nasional di tengah ancaman krisis dan ketidakpastian global.
“Faktanya, dengan Undang-Undang Cipta Kerja memangkas banyak pasal-pasal,” kata Dosen FEB Universitas Diponegoro itu.
Menurutnya, efek nyata dari UU Cipta Kerja yang nyata peningkatan realisasi investasi setelah pengesahan UU Cipta Kerja. Ada sekitar 80 undang-undang dan lebih dari 1.200 pasal bisa direvisi, sekaligus hanya dengan satu UU Cipta Kerja yang mengatur multisektor.
Menurutnya, ada peningkatan realisasi investasi di Indonesia setelah Undang-Undang Cipta Kerja disahkan, baik Penanaman Modal Asing (PMA) maupun Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN). Pemerintah menargetkan total investasi yang masuk pada tahun 2022 sebesar Rp1.200 triliun dan diharapkan terus meningkat hingga Rp1.600 triliun di 2024.
“Artinya, Undang-Undang Cipta Kerja memberikan kemudahan persyaratan dan perizinan investasi dampaknya semakin terasa,” kata Esther.
Esther menjelaskan, Undang-Undang Cipta Kerja beserta peraturan turunannya dapat menarik investasi untuk mengembangkan hilirisasi dalam negeri sehingga tercipta nilai tambah.
Kendati demikian, Esther menekankan pentingnya sosialisasi sampai ke daerah, pengawasan, dan evaluasi pada pelaksanaan Undang-Undang Cipta Kerja. Selain itu, tak kalah penting adalah sinkronisasi aturan agar tidak lagi terjadi tumpang-tindih.
“Tanpa ada monitoring evaluasi pelaksanaan sampai ke daerah Undang-Undang Cipta Kerja akan tidak optimal,” ungkapnya.(PBN/RMID)
Discussion about this post