“Secara teoritis Perppu itu bisa dibawa ke MK lagi dan MK bisa batalkannya kalau committed dengan putusan terdahulu. Kalau MK sudah masuk angin lain soal, kan MK sudah berubah komposisinya,” imbuhnya.
Anggota Komisi IX Fraksi PKS, Kurniasih Mufidayati menilai, dalih kondisi global di balik penerbitan Perppu mengada-ngada. Pasalnya, Presiden Jokowi baru saja membanggakan bahwa pertumbuhan ekonomi Indonesia paling tinggi di antara negara-negara G20.
“Jika terkait kondisi global ada inkonsistensi. Presiden Jokowi baru saja membanggakan pertumbuhan ekonomi Indonesia paling tinggi di antara negara G20. Tapi jika jadi alasan penerbitan Perppu, seolah-olah kondisi Indonesia darurat dan underperform. Jadi kegentingan apa yang membuat Perppu ini hadir,” kata Kurniasih.
Dia juga menyatakan, Perppu Cipta Kerja inkonsisten dengan hasil putusan MK. Sebab, kata dia, Pemerintah mestinya memperbaiki UU Nomor 11 Tahun 2020 yang dinyatakan inkonstitusional bersyarat oleh MK.
“Yang harus dilakukan Pemerintah adalah memperbaiki UU No 11 Tahun 2020 yang inkonstitusional bersyarat sesuai dengan arahan Mahkamah Konstitusi. Bukan dengan jalan pintas menerbitkan Perppu,” kata dia.
Ketua DPP Golkar Ace Hasan Syadzily menilai, langkah Jokowi menerbitkan Perppu Ciptaker sudah tepat. Usai UU Ciptaker terhadang Judicial Review (JR) di Mahkamah Konstitusi (MK), Perppu merupakan aturan yang tepat untuk memberikan kepastian hukum bagi dunia usaha.
Ace menganggap, situasi saat ini memerlukan terobosan hukum yang memberikan kepastian terkait transformasi struktural. Khususnya, dalam mengantisipasi situasi dan perekonomian global yang diprediksi belum pasti.
“Kita memerlukan langkah-langkah yang cepat dengan payung hukum yang kuat dalam mengambil kebijakan ekonomi agar kita dapat mengantisipasi berbagai tantangan dan melahirkan kepercayaan dunia usaha dalam pemulihan perekonomian kita,” ujar Wakil Ketua Komisi VIII itu.
Direktur Program Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) Esther Sri Astuti mengungkapkan, Perppu Cipta Kerja diharapkan mampu memberikan kepastian hukum bagi para pengusaha dan investor yang hendak berinvestasi di Indonesia.
Discussion about this post