Banten Pos
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
Home HEADLINE

Tanpa Substansi, Perppu Cipta Kerja Disahkan

Penulis Gina Maslahat
Januari 3, 2023
in HEADLINE
Tanpa Substansi, Perppu Cipta Kerja Disahkan

 

JAKARTA, BANPOS – Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tentang Cipta Kerja tertanggal 30 Desember 2022 atau Perppu Cipta Kerja dinilai inkonstitusional dan tidak substantif.

Baca Juga

Anggota DPR Bambang Soesatyo

Amandemen Ke-5 UUD NRI 1945 untuk Mengoptimalisasi Praktik Ketatanegaraan

Juli 14, 2025
Tanpa Liga Champions, Fabrizio Romano Sebut Manchester United Sulit Boyong Striker £55 Juta Victor Gyokeres

Usai Gyokeres, Fabrizio Romano Sebut Arsenal Sudah Siapkan Dua Transfer Lagi

Juli 14, 2025
Ayah Mengantar Anak

Gerakan Ayah Mengantar Anak Simbol Pembaruan Pengasuhan

Juli 14, 2025
Presiden Prabowo Subianto bertemu dengan Raja Belgia Philippe Leopold Louis Marie di Istana Laeken, Brussels Minggu (13/7/2025)

Prabowo Bertemu Empat Mata Dengan Raja Belgia Philippe di Istana Laeken

Juli 14, 2025

Pakar hukum dari Universitas Islam Indonesia Anang Zubaidy menilai, keputusan Pemerintah menerbitkan Perppu Cipta Kerja, tidak tepat.

“Penerbitan Perppu tidak relevan untuk menyelesaikan problem yuridis yang sudah diputuskan oleh MK,” katanya.

Anang mengatakan, Perppu tidak menyelesaikan persoalan formal pada Undang-Undang Cipta Kerja sebagaimana yang diputuskan MK. Undang-Undang Cipta Kerja dinilai bermasalah dari sisi pembentukan.

“Sebenarnya putusan MK kemarin menyatakan inkonstitusional bersyarat dari sisi formil, dari sisi pembentukannya. Menurut saya, tidak bisa diselesaikan dengan Perppu,” katanya.

E-Paper Terbaru

E-Paper BANPOS Terbaru

Anang menuturkan, penerbitan Perppu merupakan kewenangan pemerintah yang intinya adalah tindakan subjektif. Pemerintah dalam hal ini adalah presiden. Perppu dikeluarkan ketika dinilai ada kondisi mendesak.

“Pertanyaannya, yang mendesak dari sisi apa? Aspek substansi. Kan MK belum pernah menguji aspek substansinya, baru menguji aspek formal, proseduralnya. Yang itu menurut MK bermasalah, sehingga perlu diperbaiki,” ujarnya.

Oleh sebab itu, perbaikan yang patut dilakukan pemerintah adalah membahas ulang Undang-Undang Cipta Kerja bersama DPR, berdasarkan catatan perbaikan yang telah dikemukakan MK.

Sementara itu, Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Andalas Padang, Feri Amsari menilai, Perppu belum dibutuhkan karena tidak ada kegentingan yang memaksa. Menurutnya, alasan dampak perang Rusia Ukraina sebagai dalih dari Pemerintah tidak relevan.

Dia mengingatkan, Mahkamah Konstitusi (MK) mengamanatkan perbaikan UU dalam jangka waktu dua tahun hingga 25 November 2023. Bukan dengan penerbitan Perppu. “Ini jelas-jelas langkah inkonstitusional yang ditempuh oleh presiden,” ujar Feri.

Ahli Hukum Tata Negara, Refly Harun mengatakan, seharusnya DPR menolak Perppu yang diterbitkan Jokowi. Menurutnya, Perppu itu juga sebetulnya bisa dibatalkan oleh MK. Namun, Refly pesimis dengan kondisi MK saat ini.

Komentar ×
Page 1 of 3
123Next
ShareTweetSend

Berita Terkait

Anggota DPR Bambang Soesatyo
PARLEMEN

Amandemen Ke-5 UUD NRI 1945 untuk Mengoptimalisasi Praktik Ketatanegaraan

Juli 14, 2025
Tanpa Liga Champions, Fabrizio Romano Sebut Manchester United Sulit Boyong Striker £55 Juta Victor Gyokeres
OLAHRAGA

Usai Gyokeres, Fabrizio Romano Sebut Arsenal Sudah Siapkan Dua Transfer Lagi

Juli 14, 2025
Ayah Mengantar Anak
PENDIDIKAN

Gerakan Ayah Mengantar Anak Simbol Pembaruan Pengasuhan

Juli 14, 2025
Presiden Prabowo Subianto bertemu dengan Raja Belgia Philippe Leopold Louis Marie di Istana Laeken, Brussels Minggu (13/7/2025)
POLITIK

Prabowo Bertemu Empat Mata Dengan Raja Belgia Philippe di Istana Laeken

Juli 14, 2025
Binus University meluncurkan Beasiswa Binus untuk Nusantara untuk Tahun Akademik 2026/2027.
PENDIDIKAN

Dukung Karier Untuk Generasi Muda, Binus University Luncurkan Beasiswa

Juli 14, 2025
Kakek di Serang Banten ditangkap polisi kasus pencabulan wanita autis
HUKRIM

Kakek di Serang Banten Ditangkap Polisi Kasus Pencabulan Wanita Penyandang Autis

Juli 14, 2025
Next Post
Camat Diminta Selesaikan Permasalahan Wilayah

Camat Diminta Selesaikan Permasalahan Wilayah

Discussion about this post

  • Tak Perlu Rogoh Kocek, Arsenal Berpotensi Dapat Bintang Juventus Seharga £67 Juta Secara Gratis

    Tak Perlu Rogoh Kocek, Arsenal Berpotensi Dapat Bintang Juventus Seharga £67 Juta Secara Gratis

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bukan Arsenal atau Man City, Ini Klub Impian Rodrygo Goes

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lusa, Gelandang ‘Luar Biasa’ Ini Bakal Gabung Arsenal, Declan Rice Dijamin Senang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Arsenal Lega Gagal Datangkan Winger Ini, Padahal Sempat Jadi Target Utama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sunderland Ganggu Sporting, Arsenal Jadi Untung Besar, Kontrak Viktor Gyokeres di Depan Mata

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

From the Other Side

Banten Pos

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

Navigasi

  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • BANTEN POS HARI INI

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

×
Jangan ketinggalan informasi! E-Paper lebih lengkap loh!
Akses gratis e-Paper BANPOS, klik di gambarnya ya!
Memuat...
Nggak Dulu