JAKARTA, BANPOS – Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tentang Cipta Kerja tertanggal 30 Desember 2022 atau Perppu Cipta Kerja dinilai inkonstitusional dan tidak substantif.
Pakar hukum dari Universitas Islam Indonesia Anang Zubaidy menilai, keputusan Pemerintah menerbitkan Perppu Cipta Kerja, tidak tepat.
“Penerbitan Perppu tidak relevan untuk menyelesaikan problem yuridis yang sudah diputuskan oleh MK,” katanya.
Anang mengatakan, Perppu tidak menyelesaikan persoalan formal pada Undang-Undang Cipta Kerja sebagaimana yang diputuskan MK. Undang-Undang Cipta Kerja dinilai bermasalah dari sisi pembentukan.
“Sebenarnya putusan MK kemarin menyatakan inkonstitusional bersyarat dari sisi formil, dari sisi pembentukannya. Menurut saya, tidak bisa diselesaikan dengan Perppu,” katanya.
Anang menuturkan, penerbitan Perppu merupakan kewenangan pemerintah yang intinya adalah tindakan subjektif. Pemerintah dalam hal ini adalah presiden. Perppu dikeluarkan ketika dinilai ada kondisi mendesak.
“Pertanyaannya, yang mendesak dari sisi apa? Aspek substansi. Kan MK belum pernah menguji aspek substansinya, baru menguji aspek formal, proseduralnya. Yang itu menurut MK bermasalah, sehingga perlu diperbaiki,” ujarnya.
Oleh sebab itu, perbaikan yang patut dilakukan pemerintah adalah membahas ulang Undang-Undang Cipta Kerja bersama DPR, berdasarkan catatan perbaikan yang telah dikemukakan MK.
Sementara itu, Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Andalas Padang, Feri Amsari menilai, Perppu belum dibutuhkan karena tidak ada kegentingan yang memaksa. Menurutnya, alasan dampak perang Rusia Ukraina sebagai dalih dari Pemerintah tidak relevan.
Dia mengingatkan, Mahkamah Konstitusi (MK) mengamanatkan perbaikan UU dalam jangka waktu dua tahun hingga 25 November 2023. Bukan dengan penerbitan Perppu. “Ini jelas-jelas langkah inkonstitusional yang ditempuh oleh presiden,” ujar Feri.
Ahli Hukum Tata Negara, Refly Harun mengatakan, seharusnya DPR menolak Perppu yang diterbitkan Jokowi. Menurutnya, Perppu itu juga sebetulnya bisa dibatalkan oleh MK. Namun, Refly pesimis dengan kondisi MK saat ini.
Discussion about this post