Sehingga dalam arti kegiatan rakor pencabutan ppkm tersebut, pemerintah bukan berarti tidak bertanggung jawab terkait hal yang berkaitan dengan penanganan covid, akan tetapi hal tersebut dilakukan untuk diharuskannya partisipasi masyarakat yang harus lebih ditingkatkan,
Syafrudin menambahkan, meskipun Pemerintah sudah mencabut ppkm dan menjadikan status pndemi menjadi endemi, stok obat dan bansos masih tetap berjalan
“meskipun ppkm dicabut, namun tetap covid masih ada jadi tetap kita tangani dan status kesehatan dan bencana nasional masih tetap berjalan,” tambah Syafrudin.
Sementara itu, Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah mengungkapkan bahwa kebijakan pencabutan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM merupakan program strategis Pemerintah Pusat. Oleh karenanya, kata Tatu, perlu di ikuti oleh pemerintah daerah tingkat provinsi, kabupaten dan kota seluruh Indonesia.
“Pencabutan PPKM ini harus diikuti oleh kita semua di daerah. Karena pencabutan PPKM mikro ini tentunya program strategis pemerintah pusat dalam menghadapi transisi pandemi covid-19 ke endemi. Masyarakat bisa beraktivitas normal setelah PPKM dicabut,” ujar Tatu.
Lebih lanjut Tatu mengungkapkan, dalam transisi pandemi covid-19 ke endemi ini intervensi pemerintah berangsur diturunkan dan partisipasi masyarakat yang dinaikkan. Bahkan Pemerintah Pusat menyampaikan bahwa pencabutan PPKM berdasarkan hasil hasil survei yang sudah dilakukan.
“Karena hasil survei seluruh Indonesia bahwa herd immunity di Indonesia ini sangat tinggi. Kemudian yang kedua untuk pencapaian vaksinasi juga maksimal dan sampai saat ini masih berjalan, dan kita juga sudah punya obatnya nah itu dasarnya,”terangnya. (RUS/MUF/AZM)
Discussion about this post