Selanjutnya, kata dia, pada pasal 39 ayat (2) ditegaskan, seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekurang-kurangnya meliputi tahapan UKK yang dilakukan oleh tim atau lembaga profesional. Indah mengaku, pernaha menyampaikan kesalahan penempatan Muhtarom sebagai Komisaris Utama di ABM, ini kepada Wahdiin Halim (WH), Gubernur Banten saat itu dan diabaikan.
Sebelumnya Muhtarom adalah Inspektur Banten (pernah menjabat Kepala Bappeda) yang menduduki posisi Komisaris Utama PT ABM dari unsur Pemprov Banten. Berdasarkan UU 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah dan PP 54/2017 tentang BUMD disebutkan komisaris BUMD dari unsur pemerintahan daerah harus lah berasal dari ASN pemda bersangkutan. (RUS/AZM)
Page 3 of 3
Discussion about this post