PANDEGLANG, BANPOS – Terganjal belum dilakukannya pemeriksaan terhadap saksi anggota DPRD Pandeglang Fraksi Demokrat yaitu H Iyu Walid, berkas pemeriksaan kasus dugaan pencabulan yang diduga dilakukan anggota DPRD Pandeglang, Fraksi NasDem, Yangto dinyatakan belum lengkap.
Anggota DPRD Fraksi Demokrat Pandeglang tersebut direncanakan akan dipanggil oleh pihak penyidik Satreskrim Polres Pandeglang pada Kamis (5/1) mendatang.
Jika, H. Iyu sudah memenuhi panggilan dan diperiksa oleh Penyidik, barulah berkas kembali diserahkan kepada pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pandeglang.
Kasi Humas Polres Pandeglang, IPTU Nurimah mengungkapkan, saat ini pihak penyidik Polres Pandeglang sudah menyelesaikan pemeriksaan saksi-saksi sebanyak 10 orang.
“Pihak Satreskrim Polres Pandeglang sudah melaksanakan pemeriksaan saksi-saksi yaitu berjumlah 10 orang saksi,” kata IPTU Nurimah kepada wartawan, Senin (2/1).
Namun kata Nurimah, ada satu saksi lagi dari pihak tersangka oknum anggota dewan Yangto yang belum dilakukan pemeriksaan yakni anggota DPRD Pandeglang dari Fraksi Demokrat.
“Tinggal satu saksi lagi yang mau diperiksa yaitu atas nama saudara H Iyu Walid anggota DPRD Pandeglang,” ujarnya.
Dijelaskannya, H Iyu Walid itu diperiksa sebagai saksi yang berkaitan ketidakhadiran tersangka Yangto pada panggilan pertama yang beralasan melaksanakan Kunjungan Kerja (Kunker) ke Bandung.
“Sebagai saksi kaitan tidak hadir dalam pemeriksaan pertama (tersangka Yangto). Karena dia kan (tersangka Yangto) kunjungan kerja ke Bandung, nah H Iyu ikut, itu saksinya. Bahwa Yangto tidak bisa menghadiri panggilan pertama pihak penyidik,” jelasnya.
Jadi, lanjut Nurimah, saat ini tinggal satu lagi pemeriksaan saksi. Usai itu barulah pihaknya langsung melimpahkan berkas ke pihak Kejari Pandeglang.
“Kalau untuk kasus ini (dugaan pencabulan), setelah pemeriksaan H Iyu ini, nanti baru dilimpahkan ke Kejaksaan tahap 1,” terangnya.
Ia menambahkan, pemeriksaan terhadap H Iyu Walid tersebut, nantinya akan dilaksanakan pada hari Kamis (5/1/2023) mendatang.
“Nah tinggal satu lagi pemeriksaan. Mungkin itu nanti dilaksanakan pada hari Kamis pemeriksaannya,” ungkapnya.
Diberitakan sebelumnya, Unit Satreskrim Polres Pandeglang menyatakan, pemeriksaan terhadap oknum anggota DPRD Pandeglang dari Fraksi Partai NasDem Pandeglang Yangto, sebagai tersangka kasus dugaan pencabulan sudah lengkap.
Bahkan saat ini, penyidik Satreskrim Polres Pandeglang akan segera melimpahkan berkas perkaranya ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Pandeglang. Hanya saja, jelang akhir tahun 2022, berkas itu belum dapat dilimpahkan, karena pihak Kejari Pandeglang belum dapat membuka pelayanan hingga awal tahun 2023.
Kasat Reskrim Polres Pandeglang, AKP Shilton mengatakan, pihaknya masih menunggu bisa melimpahkan berkas ke Kejari Pandeglang. “Menunggu pelimpahan berkas ke kejaksaan,” katanya.(dhe/pbn)
Discussion about this post