Dari pandemi COVID-19, kita belajar bahwa perlindungan sosial harus adaptif terhadap kebencanaan, saling terintegrasi antar program, serta dapat disalurkan secara cepat dengan layanan yang mudah diakses. Regsosek mendukung upaya tersebut, terutama untuk cepat mengidentifikasi penduduk rentan yang terdampak dan memudahkan penyaluran bantuan yang tepat.
Sejak digulirkannya otonomi daerah, peranan pemerintah daerah dalam perencanaan pembangunan daerah menjadi penting dan strategis. Pemerintah daerah mempunyai kewenangan dan kedudukan yang strategis dalam memberikan pelayanan publik yang optimal guna meningkatkan kesejahteraan, kemakmuran, keamanan, keadilan dan ketenteraman bagi masyarakat.
Untuk mendukung proses penyusunan perencanaan, pembangunan daerahmemerlukan data-data akurat yang mendukung terciptanya intervensi yang tepat. Data Regsosek hadir untuk menjadi solusi dalam memperbaiki kualitas perencanaan dan penganggaran di daerah serta menjadi basis penyusunan program dan kegiatan yang merefleksikan kebutuhan masyarakat.
Pemerintah daerah dan desa/kelurahan memiliki wewenang dan kewajiban untuk menjaga kemutakhiran data Regsosek. Jajaran pemerintah daerah dan desa harus bergerak aktif menjadi garda terdepan untuk terus melakukan pembaharuan data serta meningkatkan kesadaran masyarakat untuk memperbaharui data mereka secara mandiri dan jujur. Kualitas Regsosek akan menjadi penentu keberhasilnya pembangunan di daerah.
Untuk mendukung hal tersebut Presiden menugaskan Kementerian PPN/Bappenas untuk mengkoordinasikan perbaikan data dimulai dari desa. Kementerian PPN/Bappenas melaksanakan tugas tersebut dimulai dengan pembenahan tata Kelola data di desa melalui Digitalisasi Monografi Desa/Kelurahan (DMD/K). Konsep DMD/K dengan lima visi utama sebagai berikut (i) Pengelolaan informasi yang terintegrasi – satu data Indonesia dari desa/kelurahan – desa/kelurahan menjadi clearing house dan sumber informasi utama, (ii) Pemutakhiran data, termasuk data sosial ekonomi penduduk secara reguler dengan kualitas standar oleh desa/kelurahan, (iii) Perencanaan desa/kelurahan yang berbasis data dan analisa digital, (iv) Layanan desa/kelurahan yang terdigitalisasi untuk mendukung pengawasan dan akuntabilitas, serta (v) Keberpihakan dalam pembangunan desa/kelurahan berbasis data kelompok rentan.
Discussion about this post