Perubahan Paradigma Terhadap Disabilitas
Berbagai upaya telah dilakukan pemerintah untuk mendorong perubahan paradigma terhadap penyandang disabilitas. Masyarakat harus mengubah pemikiran bahwa penanganan disabilitas hanya merupakan isu sosial dan mereka hanya diberikan bantuan (charity based). Pemenuhan kebutuhan penyandang disabilitas harus berdasarkan pemenuhan hak (human right based). Dalam hal ini, kebijakan dan program pemberdayaan disabilitas bukan hanya tanggung jawab Kementerian Sosial dan/atau Dinas Sosial di tingkat daerah, namun menjadi tanggung jawab bersama dari seluruh kementerian/lembaga dan perangkat daerah. Dengan demikian, pemberdayaan penyandang disabilitas mencakup seluruh sektor, termasuk pendidikan, kesehatan, serta layanan dan fasilitas publik.
Indonesia telah meratifikasi convention on the rights of persons with disabilities (Konvensi Mengenai Hak-hak Penyandang Disabilitas), mengesahkan Undang-undang Nomor 8 tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, beserta dengan berbagai peraturan turunan sebagai pedoman dan acuan bagi pemerintah dan pemangku kepentingan lainnya dalam mewujudkan pelindungan, penghormatan, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas.
Data Terpilah sebagai Prasyarat Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas
Meskipun dukungan regulasi dan kebijakan terkait penyandang disabilitas sudah cukup baik dan didukung dengan keberadaan Organisasi Penyandang Disabilitas yang sangat aktif, sebagian penyandang disabilitas masih memiliki keterbatasan dalam mengakses program yang dilaksanakan oleh pemerintah. Salah satu penyebabnya adalah keterbatasan kualitas data terpilah disabilitas yang dapat mengidentifikasi dimana mereka, kondisi mereka, dan kebutuhannya apa. Hal ini sangat mempengaruhi ketepatan penyusunan dan penentuan sasaran program dan kebijakan yang dilaksanakan oleh pemerintah.
Pendataan Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek) yang dilaksanakan pada 15 Oktober – 14 November 2022 oleh Badan Pusat Statistik (BPS) menjadi salah satu upaya pemerintah dalam memperbaiki kualitas dan ketersediaan data terpilah penyandang disabilitas di Indonesia. Melalui Regsosek, pemerintah akan memiliki basis data yang tidak hanya menyediakan informasi mengenai kondisi dan tingkat kedisabilitasan seseorang tetapi juga menyediakan data dan informasi mengenai profil kependudukan, tingkat pendidikan, kondisi sosial ekonomi, dan juga tingkat kesejahteraannya.
Discussion about this post