Kendati demikian, Nanang menegaskan bahwa Pemkot Serang akan tetap pada pendiriannya bahwa seluruh aset yang ada di wilayah Kota Serang, harus diserahkan kepada Pemkot Serang. Meskipun, Pemkab Serang tetap bersikukuh bahwa tidak perlu seluruh aset diserahkan kepada Kota Serang.
“Kami bersepakatnya adalah seluruh aset diserahkan kepada Kota Serang. Secara aturan, memang aturannya seperti itu. Bukan kami merasa serakah, tidak juga. Ini berbicaranya Undang-undang. Tapi ada loh aset kami yang ada di Kabupaten Serang, eks bengkok, itu tidak kami permasalahkan. Bahkan kami konsekuen, utangnya pun kami terima,” tegasnya.
Terpisah, Ketua DPRD Kota Serang, Budi Rustandi, menegaskan bahwa alasan Pemkab Serang yang tidak mau menyerahkan aset pendopo sangat mengada-ngada. Pasalnya, jika memang pendopo layak dijadikan sebagai cagar budaya, biarkan hal itu diputuskan sendiri oleh Kota Serang selaku pihak yang secara aturan memiliki hak yang jelas akan itu.
“Kalau berbicara akan dijadikan sebagai cagar budaya, ya serahkan dulu saja ke Kota Serang, Biar kami yang menentukan, apakah itu akan dijadikan sebagai cagar budaya atau tidak. Jadi jangan cari-cari alasan untuk tidak memberikan aset yang secara Undang-undang, itu merupakan hak dari Kota Serang,” tandasnya.(DZH/ENK)
Discussion about this post