Oleh karena itu, Ikhsan meminta kepada Pj Al Muktabar agar mampu membuktikan diri secara konkret kepada masyarakat, dan kepada pemerintah pusat atas tugas-tugasnya yang dibebani sebagai seorang Pj.
“Optimisme masyarakat tetap ada pada kepemimpinan Pj Gub (Al Muktabar) saat ini dalam kemampuannya membangun komunikasi politik di atas rata-rata, semestinya kemampuan ini dapat menjelaskan secara rinci peta persoalan dan pencapaian yang diinginkan ke depan, seperti persoalan RPD Banten, apa persoalannya, bagaimana indikator pencapaiannya, apa hasilnya, demikian pula dengan stunting, apa yang sudah dilakukan, apa evaluasinya? Kebutuhan kejelasan substantif atas masalah yang ada lebih penting dibandingkan hanya sekedar tampil dan sekedar menjadi simbol di dalamnya,” harapnya.
Pj Gubernur Banten, Al Muktabar tidak bisa diminta tanggapan terkait kinerjanya pada tahun 2022. Namun pada Desember lalu, beberapa kritikan dan pertanyaan yang disampaikan telah dijawab oleh Al.
Al menyatakan, dirinya tidak anti terhadap kritik, dan menganggap bahwa kritikan itu merupakan hal yang bagus dalam pembangunan.
“Saya itu kan tidak antikritik, itu prinsip. Dalam berbagai kesempatan saya selalu mengatakan saya tidak antikritik, apapun yang berpendapat, mangga silakan,” terangnya saat itu.
Sementara, terkait kekosongan eselon 2, pada beberapa waktu yang lalu Al mengatakan bahwa pengisian untuk pos jabatan eselon 2 yang kosong tersebut sedang dalam proses. “Nanti kita lihat perkembangan kebutuhan organisasi, semua dalam proses. Jadi untuk baik, prinsipnya,” katanya.
Kendati demikian Pj Al Muktabar mengaku, meski saat ini ada jabatan-jabatan yang kosong atau jabatan tersebut dipegang oleh seorang Plt seperti, hal itu tidak mengganggu jalannya roda pemerintahan. “Pada dasarnya semua jalan,” ujarnya.
Ia menjelaskan, penempatan pejabat ASN di salah satu jabatan olehnya selaku Pj Gubernur akan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dia juga meminta kepada semua elemen masyarakat termasuk pers untuk menyampaikan jika ada informasi jual beli jabatan, termasuk pihak luar yang mengaku bisa menempatkan ASN di salah satu jabatan tertentu.
Discussion about this post