Selain di Cibinuangeun, DI Cikoncang juga diduga telah disubkan berlapis per meter pasangan. “Saya tau itu juga di sub kan juga. Itu kan pengawas lapangannya juga Ajis bekas pengawas di Cibinuangeun, dan yang di Cibinuangeun itu juga saudaranya. Ya jadi kalau pekerjaannya saat ini masih amburadul gitu, tetap saja kan, manajerialnya sama dengan yang di sana,” ujar seorang yang sempat ikut ngesub kontrak proyek tersebut, Minggu (25/12).
Dalam pantauan, proyek DI Cikoncang yang diduga baru selesai kurang dari 70 Persen ini dipastikan tidak akan selesai hingga tahun depan.
* Proyek Fasum dan Fasos RSUD Malingping Mangkrak
Sementara Keberadaan proyek Fasum dan Fasos di RSUD Malingping juga dilaporkan molor dari target waktu yang telah ditentukan. Pasalnya, proyek bernilai anggaran sebesar Rp 5,1 Miliar lebih itu oleh pelaksana tidak dapat diselesaikan sesuai ketentuan yang tertera dalam kontrak kerja, seperti berita BANPOS pada Rabu (14/12).
Berdasarkan Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pembangunan Fasum dan Fasos RSUD Malingping yang ditujukan kepada pihak pelaksana PT Jessica Anugerah Rezeky (JAR), disana tertera tanggal mulai kerja 1 September 2022 dan pekerjaan harus selesai pada tanggal 29 November 2022 lalu. Namun hingga batas waktu sesuai kontrak, yakni pada 29 November 2022, pembangunan Fasum dan Fasos RSUD Malingping tak kunjung rampung. Bahkan, hingga Selasa 13 Desember 2022, di lokasi masih terpantau pekerja masih sibuk.
Seperti dalam pemberitaan sebelumnya, keterangan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pembangunan Fasum dan Fasos RSUD Malingping, Nasrudin membenarkan bahwa batas akhir masa pengerjaan proyek tersebut adalah tanggal 29 November 2022.
Pihaknya pun tidak membantah bahwa pihak pelaksana pekerjaan, PT JAR, tidak bisa menyelesaikan pekerjaan hingga Tanggal 29 November 2022. “Betul, batas waktu pelaksanaan Fasum Tanggal 29 November 2022,” kata Nasrudin yang juga Kepala Bidang Keperawatan di RSUD Malingping.
Dalam hal ini, Nasrudin pun memberikan kesempatan penyelesaian pekerjaan kepada pihak pelaksana dengan konsekuensi denda.
Discussion about this post