SERANG, BANPOS – DPRD Banten menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan serta Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Pemukiman menjadi Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Banten.
“Dengan disetujui, maka kita bersama menjalankan itu sebagai peta jalan bagi kegiatan Pemerintah Provinsi Banten demi memberikan yang terbaik bagi semua,” kata Penjabat Gubermur Banten Al Muktabar usai mengikuti Rapat Paripurna Pengambilan Keputusan tentang Persetujuan DPRD terhadap Dua Raperda Usul DPRD Provinsi Banten di Gedung DPRD, di Serang, Selasa.
ia mengatakan, dengan disetujuinya dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) sekaligus mampu memberikan sinergi pada hal-hal mendasar yang perlu diberikan pengaturan yang baik dalam rangka pemberian pelayanan kepada masyarakat.
“Jadi perihal pendidikan kewarganegaraan dan kebangsaan ini merupakan hal mendasar sekali bagi kita sebagai putra putri bangsa. Sehingga perlu sekali kita sepakati dan kita tetapkan sebagai Peraturan Daerah,” kata Al Muktabar.
Sedangkan tentang permukiman, kata dia, itu juga perlu pengaturan yang mendasar dalam segi penataan, tata ruang, yang ke depannya bisa menjadi panduan bagi Provinsi Banten dan Kabupaten/Kota,.
Al Muktabar juga mengucapkan terima kasih dan apresiasi terhadap berbagai pandangan, masukan atau saran yang telah disampaikan fraksi-fraksi DPRD pada sidang sebelumnya hingga ditandatanganinya persetujuan hari ini.
“Semoga dengan ini, sinergitas yang telah terjalin semakin kuat lagi. Hingga kita bisa pertahankan lalu tingkatkan demi membangun Banten yang bisa melayani masyarakat hingga tercipta masyarakat sejahtera,” kata Al Muktabar.
Ketua Komisi V DPRD Provinsi Banten Yeremia Mendrofa menyatakan, tujuan dari Raperda Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan ini merupakan salah satu landasan untuk membangun jati diri Banten dari dimensi wawasan kebangsaan dan mampu meningkatkan kepercayaan diri masyarakat dalam menghadapi tantangan masa depan.
“Bahwa Raperda tersebut telah dilakukan pengkajian baik yuridis formal maupun materiil. Sehingga dapat kita gunakan sebagai pedoman dalam menciptakan Banten yang mandiri,” katanya.
Sementara itu, Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Banten Muhammad Nizar menyampaikan, terbentuknya Raperda tentang penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman ini merupakan salah satu upaya dalam menghasilkan Peraturan Daerah yang baik di bidang perumahan dan kawasan permukiman yang sesuai dengan kearifan lokal, kondisi, aspirasi masyarakat dan daerah masing-masing.
“Mampu menjadi Peraturan Daerah sebagai pedoman serta mendorong masyarakat melalui penyediaan dan pemberian kemudahan bagi perolehan rumah bagi masyarakat,” katanya. (ANT/AZM)
Discussion about this post