Sementara Pemilik PT Raja Gudang Mas, Parlin, mengaku bahwa pembakaran limbah itu sudah dihentikan. Ia memastikan tidak ada lagi pembakaran, hanya pembakaran limbah sampah saja seperti karung bekas dan lainnya.
“(Bau menyengat) itu kita selesaikan satu per satu, kalau bakar-bakar ini harus ditutup. Bakar-bakar ini kalau bahan kimia sih ya mungkin saja, karena kita kan jual beli drum aja, drum macam-macam lah ada oli, pokoknya drum lah, enggak tahu drum apanya,” ucapnya.
Berbeda dengan Johanes, Parlin menampik adanya pengolahan oli, sebab menurutnya Gudang tersebut tidak mengolah limbah oli menjadi produk. Ia menyebut bahwa aktivitas gudang tersebut hanya sampah yang harus dimusnahkan saja dan tidak ada yang dijual.
“Kita enggak memproduksi itu (oli). (Aktivitas) ngumpulin limbah aja, oli, kita kumpulkan (limbah) nya, ada sampah-sampahnya kita bakar aja. Oli dari bengkel-bengkel Cilegon, Serang dan ini hanya tempat pengumpulan aja, enggak ada pemusnahan,” terangnya.
Terkait dengan drum yang ada di pergudangan tersebut, ia mengaku pihaknya menampung drum bekas oli. Namun ia sendiri tidak mengetahui secara jelas apakah drum tersebut bekas bahan kimia atau bekas oli saja.
“Kalau bekas kimia atau oli, kita kurang tahu, intinya drum aja,” ucapnya.
Parlin mengklaim izin yang dimiliki perusahannya lengkap, akan tetapi izin yang dimaksud hanya izin dari Kementrian dan tidak izin dari DLH Provinsi. Ia pun menyebut tidak ada masalah terhadap limbah yang dikelola, sebab sudah dilakukan pemeriksaan oleh pihak kepolisian.
“Izinnya ada lengkap ke Kementerian, Provinsi enggak, (izin Kementerian) dua tahun lagi diperbarui. (Limbah) dijual lagi kepada yang berhak, enggak ada masalah kan sudah semua diperiksa oleh polisi, kalau ada masalah mungkin polisi yang ini (salah),” ucapnya.(MUF/ENK)
Discussion about this post