“Iya pembakaran dilakukan sudah 1 tahun,” ujarnya.
Pada kesempatan itu, ia mengatakan bahwa pihaknya siap melakukan pembenahan dan melengkapi poin-poin atas sanksi yang dilayangkan oleh DLHK Provinsi Banten. Menurutnya, untuk melakukan pembenahan tersebut pihaknya membutuhkan waktu dan mengatakan bahwa gardu untuk pembakaran limbah sampah oli pun sudah dimusnahkan.
“Ini perlu waktu dalam masalah pembenahan ini, artinya ada beberapa poin dari pemerintah yang harus dipenuhi. Karena beberapa syarat kita harus merapikan dan melengkapi poin-poin tersebut yang pasti kita harus sesuai standar,” jelasnya.
Johanes mengatakan, saat proses pembakaran dilakukan pihaknya sengaja menggunakan campuran oli dengan tujuan agar muncul api. Ia mengakui terdapat kelalaian yang dilakukan oleh pekerjanya dan mengaku sudah menegur agar tidak melakukan pembakaran sampah oli.
“Pekerja kami sudah tegur, karena karyawan ada yang lain-lain kami sudah perintahkan (tidak membakar), karena dulunya sudah menjadi kebiasaan maka terjadi kelalaian dan sudah saya tegur, sudah saya bongkar. Sebetulnya kami perlu bahan bakar, makanya diawal kami menggunakan untuk bahan bakar seperti pembakaran sampah biasa saja,” ucapnya.
Dikatakan olehnya, karena perusahaannya bergerak dalam bidang pengepul limbah oli, maka limbahnya akan diserahkan kembali kepada pemusnah dan pemanfaat. Menurutnya, perlu waktu untuk merapikan kembali area pengumpulan limbah, agar sesuai standar dan tidak mencemari lingkungan.
“Kami membutuhkan waktu untuk merapikan agar menjadi rapi kembali, dan menepati komitmen kita. Maka kami akan berupaya untuk menutupi kekurangan kami, agar bisa menjadi bagus lagi,” terangnya.
Ia juga menyebut terjadi kelalaian sehingga adanya kerusakan sawah warga yang diduga akibat tercemar oleh limbah mengalir ke lahan persawahan warga. Menurutnya, air limbah mengalir ke lahan sawah warga karena saat itu kondisi sedang hujan deras, sehingga parit pembuangan limbah oli airnya menyebar ke sawah warga.
“Kondisinya lagi hujan deras, kedepannya kita akan lakukan upaya pencegahan agar tidak seperti itu lagi. Hal itu juga yang menjadi poin (catatan) dari pemerintah, karena kami sudah disanksi, ini kelalaian, biasanya kita rapih dan sudah ditegur (pekerjanya),” ungkapnya.
Discussion about this post