Dengan kondisi tersebut, ia mengaku pihaknya akan melaporkan hal itu kepada Kementerian Lingkungan Hidup atas tindakan perusahaan yang tidak sesuai dengan izin yang berlaku. Tak hanya itu, pihaknya juga memaksa untuk menghentikan sementara aktivitas di perusahaan sesuai dengan keinginan warga.
“Sementara kita tutup dulu, tidak boleh ada aktivitas keluar masuk kendaraan. Tidak sesuai izin yang dikeluarkan Kementerian, maka hasil dari verifikasi ini akan kami laporkan pada Kementerian,” ucapnya.
Wawan menegaskan, apabila kesalahan ini terus diulangi sampai mendapatkan sanksi administrasi tiga kali, maka pihaknya tak segan akan mencabut izin perusahaan. Terkait dengan adanya laporan warga yang masuk Rumah Sakit akibat menghirup asap dari pembakaran oli bekas, pihaknya terlebih dahulu harus melakukan verifikasi.
“Ini baru satu kali sanksi SK jangka waktunya enam bulan. Sebab di kode KBL-nya sebagai oli bekas, sebetulnya tidak ada bahan kimia lainnya. Untuk laporan warga, harus diverifikasi dulu apa betul karena udara pencemaran oli, kalau itu betul maka perusahaan ini harus bertanggung jawab,” tandasnya.
Kanit I Subdit Tipiter Ditreskrimsus Polda Banten, AKBP E Suhendar, mengaku akan mengedepankan ultimum remedium yaitu penegakan hukum dalam upaya terakhir yang tertuang dari Undang-undang Lingkungan Hidup (LH) dimana yang pertama adalah sanksi administrasi berupa teguran. Oleh sebab itu, pihaknya belum bisa mengenakan pidana kepada PT RGM mengingat UU Lingkungan Hidup memiliki tahapan atau proses sebelum penegakan hukum.
“Karena di dalam (UU LH) ini bertahap. Pertama, sanksi administrasi berupa teguran, apabila masih ada pelanggaran kemudian sanksi kedua teguran. Kalau masih ada ditemukan pelanggaran yang sama, baru pembekuan, terakhir langkah pencabutan izin dan penegakan hukum bilamana timbulnya korban yang diperoleh dari lingkungan,” tandasnya.
PERUSAHAAN AKUI BAKAR LIMBAH
Direktur PT RGM, Johanes Karyana, mengakui bahwa pihaknya memang melakukan pembakaran limbah. Proses pembakaran limbah oli itu disebutkan olehnya sudah berlangsung selama 1 tahun.
Discussion about this post