Banten Pos
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
Home LIPUTAN KHUSUS

Waswas Gegara Oli Bekas

Gina Maslahat by Gina Maslahat
Desember 16, 2022
in LIPUTAN KHUSUS, PERISTIWA
0
Waswas Gegara Oli Bekas

Dengan kondisi tersebut, ia mengaku pihaknya akan melaporkan hal itu kepada Kementerian Lingkungan Hidup atas tindakan perusahaan yang tidak sesuai dengan izin yang berlaku. Tak hanya itu, pihaknya juga memaksa untuk menghentikan sementara aktivitas di perusahaan sesuai dengan keinginan warga.

“Sementara kita tutup dulu, tidak boleh ada aktivitas keluar masuk kendaraan. Tidak sesuai izin yang dikeluarkan Kementerian, maka hasil dari verifikasi ini akan kami laporkan pada Kementerian,” ucapnya.

Baca Juga

Mahasiswa Untirta Bedah 25 Isu Strategis CSR dalam Seminar Berkala

Forum Merdeka Bicara Diapresiasi, GMNI Cilegon: Awal yang Baik Robinsar-Fajar Menuju Pemerintahan Kolaboratif

Wawan menegaskan, apabila kesalahan ini terus diulangi sampai mendapatkan sanksi administrasi tiga kali, maka pihaknya tak segan akan mencabut izin perusahaan. Terkait dengan adanya laporan warga yang masuk Rumah Sakit akibat menghirup asap dari pembakaran oli bekas, pihaknya terlebih dahulu harus melakukan verifikasi.

“Ini baru satu kali sanksi SK jangka waktunya enam bulan. Sebab di kode KBL-nya sebagai oli bekas, sebetulnya tidak ada bahan kimia lainnya. Untuk laporan warga, harus diverifikasi dulu apa betul karena udara pencemaran oli, kalau itu betul maka perusahaan ini harus bertanggung jawab,” tandasnya.

Kanit I Subdit Tipiter Ditreskrimsus Polda Banten, AKBP E Suhendar, mengaku akan mengedepankan ultimum remedium yaitu penegakan hukum dalam upaya terakhir yang tertuang dari Undang-undang Lingkungan Hidup (LH) dimana yang pertama adalah sanksi administrasi berupa teguran. Oleh sebab itu, pihaknya belum bisa mengenakan pidana kepada PT RGM mengingat UU Lingkungan Hidup memiliki tahapan atau proses sebelum penegakan hukum.

E-Paper Terbaru

E-Paper BANPOS Terbaru

“Karena di dalam (UU LH) ini bertahap. Pertama, sanksi administrasi berupa teguran, apabila masih ada pelanggaran kemudian sanksi kedua teguran. Kalau masih ada ditemukan pelanggaran yang sama, baru pembekuan, terakhir langkah pencabutan izin dan penegakan hukum bilamana timbulnya korban yang diperoleh dari lingkungan,” tandasnya.

PERUSAHAAN AKUI BAKAR LIMBAH

Direktur PT RGM, Johanes Karyana, mengakui bahwa pihaknya memang melakukan pembakaran limbah. Proses pembakaran limbah oli itu disebutkan olehnya sudah berlangsung selama 1 tahun.

Page 2 of 4
Prev1234Next
ShareTweetSend

Berita Terkait

EKONOMI

Mahasiswa Untirta Bedah 25 Isu Strategis CSR dalam Seminar Berkala

Juni 14, 2025
Tangkapan layar Halaman Cek BSU BPJS: Formulir cek penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 di situs resmi BPJS Ketenagakerjaan
EKONOMI

Cek BSU BPJS Ketenagakerjaan 2025: Cara, Jadwal Pencairan, dan Update Rekening via SIPP BPJS

Juni 13, 2025
Viktor Gyokeres Yakin Main di Premier League Musim Depan Meski Transfer Masih Belum Pasti
OLAHRAGA

Viktor Gyokeres Yakin Main di Premier League Musim Depan Meski Transfer Masih Belum Pasti

Juni 13, 2025
Forum Merdeka Bicara Diapresiasi, GMNI Cilegon: Awal yang Baik Robinsar-Fajar Menuju Pemerintahan Kolaboratif
PERISTIWA

Forum Merdeka Bicara Diapresiasi, GMNI Cilegon: Awal yang Baik Robinsar-Fajar Menuju Pemerintahan Kolaboratif

Juni 13, 2025
Walikota Cilegon Robinsar bersama Wakil Walikota Cilegon Fajar Hadi Prabowo menggelar program Merdeka Bicara. Kegiatan ini berlangsung di Pendopo Rumah Dinas Wali Kota Cilegon pada Kamis (12/6/2025). LUKMAN HAPIDIN/BANTEN POS
PEMERINTAHAN

Gagas Merdeka Bicara di Kota Cilegon, Robinsar-Fajar Ngaku Tak Anti Kritik

Juni 13, 2025
Walikota Cilegon Robinsar saat diwawancarai awak media usai melakukan penandatanganan Komitmen Dukungan Penyelenggaraan SPMB di Aula DPRD Kota Cilegon, Jumat (13/6/2025). LUKMAN HAPIDIN/BANTEN POS
PEMERINTAHAN

Walikota Robinsar Pastikan Tak Ada Titipan Menitip Siswa Saat Penerimaan Murid Baru di Cilegon

Juni 13, 2025
Next Post
427 Formasi Nakes Diperebutkan Ribuan Orang

427 Formasi Nakes Diperebutkan Ribuan Orang

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Walikota Cilegon Robinsar saat diwawancarai di kantornya, Rabu (11/6). LUKMAN HAPIDIN/BANTEN POS

    Nama Helldy dan Sanuji Terseret Temuan Honor Pegawai BPKPAD Rp5,3 Miliar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ketua BAZNAS Cilegon Mundur Di Tengah Isu Korupsi 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Misteri Proyek Jagung Polda di Pandeglang: Tanamnya di Mogana, Panennya di Pasir Awi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Syafrudin Disingkirkan ‘Orang Luar’, Istri Wagub Jadi Ketua DPW PAN Banten

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tanpa Liga Champions, Fabrizio Romano Sebut Manchester United Sulit Boyong Striker £55 Juta Victor Gyokeres

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Banten Pos

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

Navigasi

  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • BANTEN POS HARI INI

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

×