PT Raja Goedang Mas (RGM) yang berlokasi di Lingkungan Kemang, Kelurahan Sumur Pecung, Kota Serang, disebut ‘ngeyel’. Pasalnya, perusahaan yang bergerak pada pengumpulan limbah oli ini diduga masih melakukan aktivitas usaha meski telah dijatuhi sanksi administrasi dan sudah dilakukan penyegelan oleh pihak terkait.
Pada Kamis, 20 September 2022 lalu, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Banten bersama Subdit 4 Tipiter Ditreskrimsus Polda Banten melakukan penyegelan atas aktivitas usaha PT RGM. Tindakan itu diambil karena perusahaan pengepul oli bekas itu dianggap telah mencemari lingkungan sekitar. Dokumen perizinan yang dimiliki pun tidak sesuai dengan aktivitas yang dilakukan. PT RGM diduga telah melanggar izin operasional dengan melakukan pengolahan limbah oli bekas.
“Kami sudah mengambil tindakan pada PT RGM sebagai perusahaan pengumpul limbah oli bekas. Kami juga sudah mengeluarkan sanksi administrasi pada bulan Agustus hasil dari pengawasan Kota Serang karena (aktivitas) PT RGM ini tidak sesuai dengan dokumen,” ujar Kepala DLHK Provinsi Banten, Wawan Gunawan, usai melakukan penyegelan.
Ia menegaskan, dalam perizinan yang diajukan perusahaan melakukan aktivitas sebagai pengepul limbah oli. Oleh sebab itu, karena namanya pengepul, maka tidak boleh membakar oli bekas, hanya mengumpulkan limbah, dan boleh menjualnya ke luar, tapi tidak boleh langsung dibakar.
“Tidak boleh di sini pengolahannya, dibakar sehingga menimbulkan pencemaran. Tindakan itu (pembakaran) dapat menimbulkan pencemaran, oleh karena itu, kita mengambil tindakan untuk di police line sementara,” katanya.
Berdasarkan pantauan, penyegelan dengan menggunakan Police Line oleh DLHK Provinsi Banten itu meliputi area pintu gerbang depan dan area belakang gudang yang berisi tumpukan karung bercampur oli dan terlihat genangan oli menghitam. Wawan menilai, tindakan perusahaan dengan melakukan pembakaran oli bekas tidak sesuai dengan peraturan perjanjian dalam dokumen.
“Kalau memang dari PT RGM ini ada itikad untuk mengubah, memperbaiki semuanya mulai dari izin, karena izin yang sesuai dengan DLHK Provinsi Banten, tapi tidak sesuai dengan yang di lokasi, harus adendum, ada perubahan izinnya,” tuturnya.
Discussion about this post