Banten Pos
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
Home LIPUTAN KHUSUS

Waswas Gegara Oli Bekas

Gina Maslahat by Gina Maslahat
Desember 16, 2022
in LIPUTAN KHUSUS, PERISTIWA
0
Waswas Gegara Oli Bekas

 

PT Raja Goedang Mas (RGM) yang berlokasi di Lingkungan Kemang, Kelurahan Sumur Pecung, Kota Serang, disebut ‘ngeyel’. Pasalnya, perusahaan yang bergerak pada pengumpulan limbah oli ini diduga masih melakukan aktivitas usaha meski telah dijatuhi sanksi administrasi dan sudah dilakukan penyegelan oleh pihak terkait.

Baca Juga

Mahasiswa Untirta Bedah 25 Isu Strategis CSR dalam Seminar Berkala

Forum Merdeka Bicara Diapresiasi, GMNI Cilegon: Awal yang Baik Robinsar-Fajar Menuju Pemerintahan Kolaboratif

Pada Kamis, 20 September 2022 lalu, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Banten bersama Subdit 4 Tipiter Ditreskrimsus Polda Banten melakukan penyegelan atas aktivitas usaha PT RGM. Tindakan itu diambil karena perusahaan pengepul oli bekas itu dianggap telah mencemari lingkungan sekitar. Dokumen perizinan yang dimiliki pun tidak sesuai dengan aktivitas yang dilakukan. PT RGM diduga telah melanggar izin operasional dengan melakukan pengolahan limbah oli bekas.

“Kami sudah mengambil tindakan pada PT RGM sebagai perusahaan pengumpul limbah oli bekas. Kami juga sudah mengeluarkan sanksi administrasi pada bulan Agustus hasil dari pengawasan Kota Serang karena (aktivitas) PT RGM ini tidak sesuai dengan dokumen,” ujar Kepala DLHK Provinsi Banten, Wawan Gunawan, usai melakukan penyegelan.

Ia menegaskan, dalam perizinan yang diajukan perusahaan melakukan aktivitas sebagai pengepul limbah oli. Oleh sebab itu, karena namanya pengepul, maka tidak boleh membakar oli bekas, hanya mengumpulkan limbah, dan boleh menjualnya ke luar, tapi tidak boleh langsung dibakar.

“Tidak boleh di sini pengolahannya, dibakar sehingga menimbulkan pencemaran. Tindakan itu (pembakaran) dapat menimbulkan pencemaran, oleh karena itu, kita mengambil tindakan untuk di police line sementara,” katanya.

E-Paper Terbaru

E-Paper BANPOS Terbaru

Berdasarkan pantauan, penyegelan dengan menggunakan Police Line oleh DLHK Provinsi Banten itu meliputi area pintu gerbang depan dan area belakang gudang yang berisi tumpukan karung bercampur oli dan terlihat genangan oli menghitam. Wawan menilai, tindakan perusahaan dengan melakukan pembakaran oli bekas tidak sesuai dengan peraturan perjanjian dalam dokumen.

“Kalau memang dari PT RGM ini ada itikad untuk mengubah, memperbaiki semuanya mulai dari izin, karena izin yang sesuai dengan DLHK Provinsi Banten, tapi tidak sesuai dengan yang di lokasi, harus adendum, ada perubahan izinnya,” tuturnya.

Page 1 of 4
12...4Next
ShareTweetSend

Berita Terkait

EKONOMI

Mahasiswa Untirta Bedah 25 Isu Strategis CSR dalam Seminar Berkala

Juni 14, 2025
Tangkapan layar Halaman Cek BSU BPJS: Formulir cek penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 di situs resmi BPJS Ketenagakerjaan
EKONOMI

Cek BSU BPJS Ketenagakerjaan 2025: Cara, Jadwal Pencairan, dan Update Rekening via SIPP BPJS

Juni 13, 2025
Viktor Gyokeres Yakin Main di Premier League Musim Depan Meski Transfer Masih Belum Pasti
OLAHRAGA

Viktor Gyokeres Yakin Main di Premier League Musim Depan Meski Transfer Masih Belum Pasti

Juni 13, 2025
Forum Merdeka Bicara Diapresiasi, GMNI Cilegon: Awal yang Baik Robinsar-Fajar Menuju Pemerintahan Kolaboratif
PERISTIWA

Forum Merdeka Bicara Diapresiasi, GMNI Cilegon: Awal yang Baik Robinsar-Fajar Menuju Pemerintahan Kolaboratif

Juni 13, 2025
Walikota Cilegon Robinsar bersama Wakil Walikota Cilegon Fajar Hadi Prabowo menggelar program Merdeka Bicara. Kegiatan ini berlangsung di Pendopo Rumah Dinas Wali Kota Cilegon pada Kamis (12/6/2025). LUKMAN HAPIDIN/BANTEN POS
PEMERINTAHAN

Gagas Merdeka Bicara di Kota Cilegon, Robinsar-Fajar Ngaku Tak Anti Kritik

Juni 13, 2025
Walikota Cilegon Robinsar saat diwawancarai awak media usai melakukan penandatanganan Komitmen Dukungan Penyelenggaraan SPMB di Aula DPRD Kota Cilegon, Jumat (13/6/2025). LUKMAN HAPIDIN/BANTEN POS
PEMERINTAHAN

Walikota Robinsar Pastikan Tak Ada Titipan Menitip Siswa Saat Penerimaan Murid Baru di Cilegon

Juni 13, 2025
Next Post
427 Formasi Nakes Diperebutkan Ribuan Orang

427 Formasi Nakes Diperebutkan Ribuan Orang

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Walikota Cilegon Robinsar saat diwawancarai di kantornya, Rabu (11/6). LUKMAN HAPIDIN/BANTEN POS

    Nama Helldy dan Sanuji Terseret Temuan Honor Pegawai BPKPAD Rp5,3 Miliar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Misteri Proyek Jagung Polda di Pandeglang: Tanamnya di Mogana, Panennya di Pasir Awi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ketua BAZNAS Cilegon Mundur Di Tengah Isu Korupsi 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Syafrudin Disingkirkan ‘Orang Luar’, Istri Wagub Jadi Ketua DPW PAN Banten

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PSG Manuver, Gianluigi Donnarumma Berpotensi ke Manchester United

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Banten Pos

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

Navigasi

  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • BANTEN POS HARI INI

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

×