PT RGM yang dalam aktivitas usahanya menimbulkan pencemaran limbah, mengakui adanya aktivitas usaha per tanggal 28 November 2022. Perusahaan berdalih, akitivitas usaha tersebut dilakukan karena memang sejak dulu perusahaan tersebut memiliki aktivitas usaha mengumpulkan limbah.
“Masih aktivitas usaha, enggak apa-apa mengumpulkan limbah yang tidak ada baunya, itu saja kita,” ujar Parlin, Pemilik PT RGM, saat disidak oleh DLH Kota Serang dan PPNS Penegak Perda, Senin (28/11).
Ia mengatakan bahwa pihaknya tengah melakukan pembenahan sesuai dalam sanksi administrasi yang dikeluarkan oleh pemerintah. Meski begitu, ia mengaku apabila aktivitas usaha dalam hal ini mengumpulkan limbah oli masih tetap dilakukan.
“Sedang pembenahan di sini, pembenahan sesuai dengan yang diinginkan oleh DLH, seperti jangan ada (limbah oli) yang berceceran. (Mengumpulkan oli bekas) Itu tetap (dilakukan) itu masih pekerjaan kita, itu kewajiban kita,” katanya.
Diketahui, sanksi administrasi itu berlaku selama 6 bulan yang berakhir pada Januari 2023. Pada rentang waktu tersebut, pihak perusahaan dilarang untuk melakukan aktivitas usaha, yang ada hanyalah aktivitas pemenuhan sanksi administrasi yaitu melakukan pembenahan.
“Di sini tidak ada pemberhentian pekerjaan, yang ada itu pembenahan supaya sanksi administrasi sesuai dengan keinginan pemerintah dipenuhi. Pengumpulan limbah masih ada, dari dulu juga banyak limbah di sini tapi bukan limbah yang bau, drum kosong, kemasan, kalau aktivitas itu berjalan di sini,” tandasnya.(MUF/ENK)
Discussion about this post