“Yang saya pertanyakan juga terkait dengan izinnya. Setahu saya, izin untuk mendirikan suatu perusahaan yang mengelola atau mengolah limbah B3 itu tidak sembarangan, yang mengeluarkan izin adalah kementrian dan di Indonesia hanya ada dua atau tiga perusahaan yang izinnya lengkap untuk mengeola limbah B3,” tuturnya.
Akibat pembakaran limbah oli itu juga diketahui menjadikan lahan yang digunakan untuk membakar itu terindikasi tercemar. Menurut Ridho, karena kalau sudah masuk ke pencemaran tanah, sudah dipastikan akan masuk ke pencemaran sumber air yang ada di sekitar lingkungan perusahaan.
“Saya baru tahu juga kalau di kota serang ada perusahaan yang menampung limbah oli yang merupakan masuk ke kategori limbah B3, bahkan sampai melakukan pembakaran. Ini sangat merugikan masyarakat sekitar yang langsung berhadapan dengan pencemaran udaranya dan juga pencemaran lingkungan yang lain seperti pencemaran tanah,” terangnya.
Ia pun menegaskan kepada DLHK Provinsi Banten agar tidak ragu memberikan sanksi yang tegas terhadap perusahaan yang ngeyel dan keluar dari aturan perizinan yang sudah ditentukan. Sebab, hal itu akan merugikan banyak pihak, baik pemerintah maupun masyarakat sekitar yang tentunya merasakan dampak negatif dari perusahaan ngeyel.
“Kasusnya PT RGM ini kan sudah disanksi oleh pihak DLH Provinsi, tapi masih ada indikasi melakukan pengolahan limbah B3. Kalau memang dalam izinnya tidak boleh ada pengolahan, ya tidak boleh dan kalau memang sudah ngeyel ya tinggal cabut saja izinnya, DLH juga harus tegas,” ucapnya.
Ia juga menyampaikan, meskipun saat perusahaan itu berdiri dan lahan sekitar masih belum ada permukiman, namun dalam proses pengajuan izin menampung limbah juga harus memperhatikan RTRW. Karena terbukti saat ini, wilayah sekitar perusahaan saat ini adalah lingkungan padat, sehingga izin yang sebelumnya sudah dimiliki, tentu perlu ditinjau kembali.
“Walaupun dulu katanya lahan kanan kiri masih kosong dan masih sawah, seharusnya kalau mau mengajukan izin penampungan limbah itu dilihat dulu RTRW nya. Apakah daerah tersebut peruntukannya sebagai Kawasan industri, lingkungan, persawahan atau apa, masa iya izin dari Kementrian tidak mendetil,” tandasnya. (MUF/ENK)
Discussion about this post