“Perusahaan itu kan sudah disanksi dan ada beberapa poin yang harus dipenuhi. Kalau mau pemenuhannya itu akan diperbaiki masalah IPAL nya silahkan, PPNS line dibuka untuk pemenuhannya,” tuturnya.
Diakhir, Wawan menegaskan apabila perusahaan yang dicap oleh warga melakukan pencemaran itu masih melakukan aktivitas usaha, maka PT RGM tidak niat dalam melakukan pemenuhan. Maka dari itu, pihaknya melakukan inspeksi mendadak (sidak) melalui Gakkum beberapa waktu lalu, dan menemukan drum biru yang disebut digunakan untuk pengumpulan oli bekas.
“Benar-benar tidak boleh ada aktivitas usaha, kalau mau seperti itu lagi, saya keluarkan lagi sanksinya, berarti tidak ada niat untuk pemenuhan. Drum biru saat sidak Gakkum untuk oli yang sudah dikumpulkan untuk dibersihkan katanya, kalau memang itu niatnya dipenuhi untuk membersihkan ya mangga, yang penting tidak ada aktivitas (usaha),” tandasnya.
Terpisah, Koordinator Saung Hijau Indonesia (SAHID), Ridho Ali Murtado, menegaskan bahwa ketika akan mendirikan sebuah usaha, tentu harus menuruti prosedur yang sudah ditetapkan oleh Pemerintah. Dalam hal PT RGM, Ridho mempertanyakan izin yang digunakan oleh perusahaan tersebut apakah hanya mengumpulkan saja atau mengelola limbah oli.
“Namanya menjalankan usaha ya harus menuruti prosedur karena izinnya kan sudah ada. Izinnya kan hanya pengumpulan, kenapa ada tindakan pengelolaan bahkan pengolahan seperti pembakaran,” ujarnya.
Ia menyebut bahwa perusahaan tersebut sudah ngeyel. Hal itu ia lontarkan karena menurutnya PT RGM jika dilihat dari sisi perusahaan, apabila ingin melanjutkan usahanya, maka harus mau mengikuti alur yang sudah diarahkan oleh DLH.
“Disisi lain, kalau memang pihak RGM tidak nurut lagi, tidak bisa diatur dengan aturan yang ada, jangan diambil pusing tinggal izinnya dicabut oleh pihak DLH,” ucapnya.
Ridho menegaskan, karena sudah terjadi pengolahan, maka lahan harus dikembalikan seperti semula. Sebab, khususnya limbah oli yang masuk kategori limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) lalu kemudian dibakar, selain menimbulkan pencemaran udara, juga menimbulkan pencemaran lahan.
Discussion about this post