DINAS Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Banten mengancam akan mencabut izin PT Raja Goedang Mas (RGM) yang berlokasi di Kemang, Kota Serang. Pencabutan izin itu dilakukan apabila PT RGM yang saat ini masih dalam masa pemenuhan sanksi administrasi, ‘ngeyel’ dan masih melakukan aktivitas usaha.
Kepala DLHK Provinsi Banten, Wawan Gunawan, mengungkapkan bahwa pihaknya sengaja memasang garis Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dan garis polisi, agar tidak ada lagi aktivitas usaha yang dilakukan. Sehingga harapannya, PT RGM dapat melakukan pemenuhan terhadap sanksi administrasi yang diterimanya beberapa waktu lalu.
“Dari PPNS line kan supaya tidak ada aktivitas pengumpulan (usaha), makanya saya police line, tidak boleh limbahnya dibakar. Kalaupun terbukti mencabut police line, betul-betul dia (PT RGM) mengadakan aktivitas (usaha), sudah menyalahi aturan, bisa dikeluarkan sanksinya,” ujarnya, Rabu (14/12).
Ia menegaskan, PT RGM tidak boleh melakukan aktivitas usaha apapun selagi perusahaan tersebut mendapatkan sanksi administrasi. Hal ini disebut sesuai dengan berita acara sanksi administrasi, yang apabila ada kegiatan transaksi atau pengumpulan, maka hal itu menyalahi aturan dan akan disanksi kembali jika tidak memenuhi pemenuhannya.
“Sanksinya sampai tiga kali empat kali, yasudah dicopot izinnya. Kita juga enggak tahu bahwa masyarakat juga apa betul (melihat) ada aktivitas limbah, apakah dia sedang memperbaiki pemenuhan, maka kita harus verifikasi,” terangnya.
Menurutnya, dalam sanksi administrasi itu ada beberapa pemenuhan yang harus dilakukan, salah satunya membuat benteng di lokasi yang sebelumnya digunakan untuk membakar limbah oli.
“(lokasi pembakaran) Itu kan ditutup di police line tanah bekas limbahnya. Saya kan minta hasil pemenuhannya harus di benteng, kalau tidak di benteng nanti adendum izinnya, makanya pemenuhan aja dulu, sok perbaiki saja dulu,” tuturnya.
Berdasarkan pantauan BANPOS, baik garis PPNS maupun garis polisi, tidak terpasang di pintu gerbang utama PT RGM. Padahal, sebelumnya DLHK Provinsi menyampaikan agar garis PPNS maupun garis polisi boleh dicopot sementara saat kendaraan akan memasuki lokasi pemenuhan sanksi administrasi, setelah kendaraan masuk maka garis tersebut harus dikembalikan seperti semula.
Discussion about this post