SERANG, BANPOS – Badan Narkotika Nasional (BNN) bersama dengan Pemprov Banten memusnahkan
Barang Bukti Narkotika di Lapangan Sekretariat Daerah, KP3B Curug, Kota Serang, Selasa (13/12).
Barang bukti yang dimusnahkan yakni, 402,34 kilogram sabu, 198,05 kilogram ganja, 105.290 butir ekstasi yang berhasil diungkap oleh petugas BNN RI di lapangan.
Prekursor berupa tablet sebanyak 990 butir, serbuk seberat 1,80 kilogram, cairan sebanyak 8 botol dan Neo Napacin sebanyak 31 bungkus.
Kepala BNN RI Petrus Reinhard Golose dalam sambutanya mengatakan, dampak sosial dan kesehatan bagi pengguna Narkotika itu sangat berbahaya. Pihaknya mengajak semua pihak untuk melakukan upaya pencegahan terhadap peredaran Narkotika.
“Saya sendiri memang bangga dengan kegiatan pemusnahan barang bukti seperti ini, saya juga bangga jika lebih banyak kegiatan yang dilakukan sebagai upaya pencegahan terhadap penyalahgunaan narkotika,” katanya.
Ia menhelaskan, bagi para pengguna atau pemakai, bisa langsung melapor ke kantor BNN setempat untuk dilakukan rehabilitasi secara gratis dan tidak ada biaya sama sekali. Bisa datang langsung ke kantor atau melalui telpon, pasti akan ditangani.
“Kami tidak menangkap pengguna, karena mereka pada hakikatnya adalah korban yang mempunyai hal sehat yang sama dengan kita,” ungkapnya.
Adapun lanjut Petrus, seluruh barang bukti yang dimusnahkan, lanjutnya, berasal dari 13 Laporan Kasus Narkotika (LKN) dengan tersangka sebanyak 38 orang dari berbagai daerah.
Sementara itu, Pj Gubernur Banten Al Muktabar dalam sambutannya yang dibacakan Pj Banten Moch Tranggono menjelaskan, dalam memerangi peredaran Narkotika itu dibutuhkan sebuah gerakan menyadarkan seluruh lapisan masyarakat serta membangun solidaritas bersama. Menurutnya, peredaran Narkotika merupakan kejahatan luar biasa atau extra ordinary crime yang mengancam dunia dan bisa digunakan sebagai salah satu senjata dalam proxy war.
“Oleh karena itu kejahatan ini harus diberantas dan ditangani secara komprehensif dan menyeluruh,” ujarnya.
Discussion about this post