JAKARTA, BANPOS – Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Uno menanggapi kabar pembatalan kunjungan wisatawan mancanegara (wisman), usai pengesahan Rancangan Undang-Undang Kitab Hukum Pidana (RKUHP) menjadi UU oleh DPR. Pelaku usaha pun berharap kabar itu cuma hoaks.
“Hingga Jumat (9/12) kemarin, tidak ada pembatalan signifikan. Jadi Alhamdulilah, kami terus pantau. Kami pastikan selalu monitor dan evaluasi,” ujar San¬diaga di Jakarta, Sabtu (10/12).
Menurutnya, sebagai upaya monitoring dan evaluasi, Kemen¬parekraf telah menerjunkan tim. Salah satunya di Australia, untuk melihat pergerakan booking-an wisata per jam.
Selain itu, dari hasil pantauan tim Kemenparekraf, di sejumlah negara utama potensial wisman, seperti Singapura, Malaysia serta India, belum ada laporan pembatalan keberangkatan ke Indonesia per Jumat (9/12).
Eks Wakil Gubernur DKI Jakarta ini mengatakan, saat ini justru ada peningkatan wisman ke Tanah Air melalui dua bandara utama, yakni Bandara Soekarno- Hatta Jakarta dan Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali.
E-Paper BANPOS Terbaru
“Tapi ini masih sangat awal. Kami akan memastikan, mengkomunikasikan dan mensosialisasikan, dan saya menjamin wisatawan akan mendapatkan pengalaman yang aman, nyaman dan menyenangkan di Indonesia,” tegasnya.
Sandiaga juga meminta para wisatawan, khususnya wis¬man, tidak ragu berkunjung ke Indonesia meski RKUHP sudah disahkan oleh DPR.
Dia mengatakan, Pemerintah tetap berpedoman bahwa ranah privat masyarakat, termasuk wisatawan akan tetap terjamin. Dengan demikian, kenyamanan dan keamanan ranah pribadi wisatawan selama berwisata di Indonesia senantiasa terjaga.
Seperti diketahui, pasca penge¬sahan RKUHP oleh DPR pada Selasa (6/12), salah satu pasalnya terdapat aturan yang berkaitan larangan kumpul kebo yang akan diproses hukum apabila ada aduan dari suami/istri bagi orang yang terikat perkawinan, atau orang tua/anaknya bagi orang yang tak terikat perkawinan.
Sandiaga juga akan menso¬sialisasikan kepada masyarakat, khususnya para pelaku usaha di bidang wisata terkait UU KUHP yang baru.