“KUHP baru juga tidak pernah memberikan syarat administrasi tambahan kepada pelaku usaha di bidang pariwisata untuk menanyakan status perkawinan siapa pun,” ucap Albert.
Dengan demikian, Albert meyakinkan agar para investor dan wisatawan asing tidak perlu khawatir untuk berinvestasi dan berwisata di Indonesia karena ruang privat masyarakat tetap dijamin oleh undang-undang, tentunya tanpa mengurangi penghormatan terhadap nilai-nilai keindonesiaan.
“So, please come and invest in remarkable Indonesia!” ucapnya. (ANT)
Page 2 of 2
Discussion about this post