Banten Pos
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
Home GAYA HIDUP

Jubir KUHP Tegaskan Perzinaan Hanya Dapat Diadukan Suami atau Istri

Penulis Tusnedi Azmart
Desember 8, 2022
in GAYA HIDUP, HEADLINE, HUKRIM, PARLEMEN, PEMERINTAHAN

Ilustrasi pasal kohabitasi (hidup bersama tanpa pernikahan) dan perzinaan dalam KUHP baru yang menjadi sorotan publik. ANTARA/ilustrator/Kliwon

JAKARTA, BANPOS – Juru Bicara Tim Sosialisasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional Dr. Albert Aries menegaskan bahwa hanya suami atau istri, bagi yang sudah terikat perkawinan, yang dapat membuat pengaduan terkait dengan pasal perzinaan dalam KUHP baru.

“Pasal perzinaan dalam KUHP baru yang berlaku 3 tahun kemudian adalah delik aduan absolut. Artinya, hanya suami atau istri (bagi yang terikat perkawinan) atau orang tua atau anak (bagi yang tidak terikat perkawinan) yang bisa membuat pengaduan,” kata Albert Aries dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Kamis.

Baca Juga

Ketua DPRD Cilegon Sebut Persoalan Pasar Kranggot Kompleks, Parkir Ilegal Salah Satunya

Gubernur Banten: Sekolah Gratis harus adil sama rata dan bebas korupsi

Albert menekankan bahwa tidak bisa pihak lain melapor, apalagi sampai main hakim sendiri. Dengan demikian, tidak akan ada proses hukum tanpa pengaduan dari pihak yang berhak dan dirugikan secara langsung.

Ia memandang bahwa klarifikasi tersebut perlu menyusul maraknya pemberitaan yang keliru secara fundamental terkait dengan pasal perzinaan yang membawa dampak negatif pada sektor pariwisata dan investasi di Indonesia.

Sebenarnya, tutur Albert, tidak ada perubahan substantif terkait pasal ini jika dibandingkan Pasal 284 KUHP lama. Perbedaannya hanya terletak pada penambahan pihak yang berhak mengadu. Kalaupun akhirnya terbukti, terdapat alternatif sanksi denda yang tidak lebih dari Rp10 juta.

E-Paper Terbaru

E-Paper BANPOS Terbaru

“Jadi, sebenarnya tidak ada yang perlu dikhawatirkan. Kalau selama ini turis dan investor bisa nyaman berada di Indonesia, kondisi ini juga tidak akan berubah,” tuturnya.

Ia menilai wajar saja jika Indonesia hendak memberikan penghormatan pada nilai-nilai perkawinan Indonesia melalui pasal itu, sepanjang pengaturan tersebut juga tidak melanggar ruang privat masyarakat, termasuk turis dan investor yang datang.

Selain deliknya aduan absolut, KUHP tidak mewajibkan pihak yang berhak mengadu untuk mempergunakan haknya itu karena suatu pengaduan juga tidak dapat dipilah-pilah, artinya tidak mungkin dalam pengaduan hanya salah satu pelaku saja yang diproses. Oleh karena itu, keputusan membuat pengaduan itu juga pasti akan betul-betul dipertimbangkan oleh mereka yang berhak mengadu.

Komentar ×
Page 1 of 2
12Next
Tags: Delik AduanKUHP PerzinahanPerkawinan
ShareTweetSend

Berita Terkait

No Content Available
Next Post
Dorong Profesionalisme, BPS Banten Gelar Capacity Building Untuk Wartawan

Dorong Profesionalisme, BPS Banten Gelar Capacity Building Untuk Wartawan

Discussion about this post

  • Sambut Gabriel Heinze, Fans Arsenal: Kalau Gak Juara, Kita Tim Paling Sial

    Sambut Gabriel Heinze, Fans Arsenal: Kalau Gak Juara, Kita Tim Paling Sial

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bukan Arsenal atau Man City, Ini Klub Impian Rodrygo Goes

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • BSU 2025 Cair Berapa Kali? Segini Total yang Kamu Dapat dan Cara Ceknya!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rio Ferdinand Sebut Striker Muda Arsenal Ini Lebih Sulit Dihentikan daripada Thierry Henry

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mourinho Bisa Bantu Chelsea Dapatkan Rp1 Triliun dari Arsenal, Ciptakan Win-win Solution Bersejarah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

From the Other Side

Banten Pos

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

Navigasi

  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • BANTEN POS HARI INI

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

×
Jangan ketinggalan informasi! E-Paper lebih lengkap loh!
Akses gratis e-Paper BANPOS, klik di gambarnya ya!
Memuat...
Nggak Dulu