Dalam rapat tersebut, seharusnya perwakilan dari BBWSC3 hadir agar dapat segera menindaklanjuti upaya untuk normalisasi Sungai Cibanten itu. Namun sayangnya, tidak ada perwakilan BBWSC3 yang hadir. Sehingga menurut Iwan, ketidakhadiran dari BBWSC3 cukup menghambat upaya dari Pemkot Serang, untuk mencegah terjadinya peristiwa banjir bandang seperti pada Maret lalu.
“Karena prinsipnya begini, kami PUTR, karena kami lah yang memiliki masyarakat, ya kami menginginkan peran aktif dari BBWSC3 dan provinsi untuk keberlangsungkan di Kota Serang, ya bersama-sama menanganinya. Jadi ini bukan hanya persoalan DPUTR, tapi persoalan semuanya,” tuturnya.
Ia mengatakan, berdasarkan penelusuran pihaknya, didapati bahwa terdapat sebanyak 42 titik pelanggaran terhadap tata ruang, berkaitan dengan pendirian bangunan di sempadan sungai maupun aliran irigasi. “Sebanyak 30 persen pelanggar merupakan pengembang. Sementara 70 persen dilanggar oleh masyarakat. Solusinya, ya ditertibkan,” terangnya.(DZH/ENK)
Discussion about this post