Beberapa perusahaan yang dikelola berkaitan pertambangan, energi, minyak, dan gas. Ia lebih banyak mendapat tugas untuk membenahi budaya korupsi, dan meningkatan produktivitas, dan keuntungan bisnis melalui pengelolaan keuangan yang bersih.
Sudirman pernah menjabat sebagai Staf Ahli Direktur Utama dan Senior Vice President-Integrated Suplay Chain PT Pertamina (2008-2009), Wakil Presiden Direktur PT Petrosea, Tbk. (2009-2014), dan Direktur Utama PT Pindad (Persero), pada tahun 2014.
Juga, pernah menjabat sebagai Komisaris Utama PT Food Station (2020-2022), dan Komisaris Utama PT Transportasi Jakarta (2022).
Pengalamannya di sektor energi dan pemerintahan semakin matang setelah dipercaya sebagai Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) pada 2014 hingga 2016 di era Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Tak lagi menjabat sebagai menteri, tak berarti ia berhenti berkarya untuk negeri. Berbagai kegiatan sosial politik terus ditekuninya.
Pada tahun 2016 ia mendirikan Institut Harkat Negeri (IHN), sebuah lembaga kajian, Pendidikan, dan penerangan di bidang kepemimpinan.
Memenuhi panggilan perjuangan, ia maju sebagai calon Gubernur Jawa Tengah pada tahun 2018. Hingga saat ini, Sudirman Said masih aktif sebagai pengajar di berbagai Perguruan Tinggi, dan menjadi pembicara berbagai forum publik.
Pada tahun 2020 ia didapuk sebagai Sekretaris Jenderal Palang Merah Indonesia (PMI), dan Ketua Dewan Pembina Yayasan Pendidikan Politeknik Harapan Bersama (YPHB).
Selain Sudirman, sejumlah tokoh lain yang menerima penghargaan ini adalah Retno Lestari Priansari Marsudi (Menteri Luar Negeri RI), Taj Yasin Maimoen (Wakil Gubernur Jateng), Hadi Prabowo (Rektor Institut Pemerintahan Dalam Negeri), dan Gibran Rakabuming Raka (Wali Kota Solo).
Kemudian, Haerudin (Kepala Badan Kesbangpol Jateng), Arsul Sani (Wakil Ketua MPR RI), serta Casytha Arriwi Kathmandu (Anggota DPD RI).
Lalu, Firman Soebagyo (Anggota DPR RI), Fadholi (Anggota DPR RI), Sriyanto Saputro (Anggota DPRD Jateng), Fahrudin Bisri Slamet (Ketua DPRD Demak).
Discussion about this post