Ia menekankan, cukai untuk rokok elektrik masih dibedakan berdasarkan jenisnya.
Mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia No.193/PMK.010/2021, rokok elektrik sistem terbuka dikenakan cukai Rp 445/mililiter. Sementara itu, rokok elektrik sistem tertutup dikenakan Rp 6.030/mililiter.
Jumlah itu 13 kali lipat lebih tinggi dibanding sistem tertutup. Mukti menulis aturan ini merupakan “perlakuan tidak adil” bagi para pelaku usaha, yang pada akhirnya akan merugikan konsumen yang harus membayar biaya lebih untuk menikmati produk rokok elektrik sistem tertutup.
Dalam tulisannya, Mukti menyarankan penyetaraan tarif cukai pada REL cair. Hal ini diharapkan dapat mendorong pelaku usaha rokok elektrik cair sistem terbuka dan sistem tertutup bersaing secara sehat, mendorong investasi, dan menyerap tenaga kerja di Indonesia.
Sehingga konsumen mempunyai pilihan yang lebih beragam terhadap produk alternatif.(RM.ID)
Discussion about this post