Dengan naiknya upah buruh 10 persen, harusnya daya beli tidak turun, meskipun secara agregat pertumbuhan ekonomi nasional ada di sekitar 5 persen lebih.
Dijelaskan Rosdiana, sangat penting bagi perekonomian kondusif seperti yang diinginkan. Agar relatif lebih mudah bagi pemerintah dan masyarakat atau buruh, tidak terkena dampak ketidakpastian ekonomi secara global.
Menurut dosen ekonomi itu, secara hitung-hitungan kenaikan upah 10 persen secara nominal riil, ada upaya meningkatkan daya beli masyarakat.
Dengan penerbitan Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023, harusnya kemampuan di tingkat regional sampai 10 persen. Artinya, Pemerintah ingin menjaga daya beli, meski hal tersebut variatif pelaksanaannya di tingkat bawah.(RM.ID)
Discussion about this post