INDONESIA, BANPOS – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menetapkan vaksin meningitis tidak lagi menjadi syarat wajib bagi calon jemaah yang akan melakukan umrah. Vaksinasi meningitis hanya diwajibkan untuk calon jemaah haji.
Kemenkes_ri mengunggah botol berisi vaksin. Di dalamnya ada pernyataan bahwa jemaah umrah tidak wajib vak¬sin meningitis. Hal ini tertuang dalam Surat Edaran Kementerian Kesehatan Nomor HK.02.02/C.I/9325/2022 Tentang Pelaksanaan Vaksinasi Meningitis Bagi Jemaah Haji dan Umrah.
Dalam peraturan yang diterbitkan pada 11 November 2022, vaksin meningitis han¬ya diwajibkan untuk calon jemaah haji.
Selain itu, ada penjelasan vaksinasi meningitis meningokokus adalah vaksi¬nasi pilihan bagi semua jemaah, baik haji maupun umrah dan direkomendasikan. Khususnya, bagi jemaah yang memiliki komorbid.
Kemenkes_ri mengingatkan, meski sifatnya pilihan, vaksinasi meningitis ber¬tujuan melindungi diri sendiri. Apalagi, risiko penularan penyakit meningitis sangat tinggi di tengah berkumpulnya banyak orang dari berbagai belahan dunia.
“Jadi, adakah #Healthies yang beren¬cana umrah dalam waktu dekat? Semoga informasi ini bermanfaat ya. Salam sehat!,” ujar Kemenkes_ri dalam caption-nya.
Akun @Fathanhilmi tidak setuju bila vaksin meningitis tidak wajib bagi jemaah umrah. Seharunya, vaksin meningitis di¬wajibkan. Lebih baik mencegah daripada mengobati. “Karena sulit melakukan pengawasan bagi jemaah selama di Arab Saudi,” ujarnya.
Senada, @saraz_arinie menegaskan, seharusnya negara hadir antisipati ter¬hadap bahaya kesehatan masyarakat. Dengan tetap mewajibkan vaksin men¬ingitis kepada calon jemaah umrah Indonesia. “Demi untuk melindungi kesehatan warga negaranya,” kata dia.
Saran serupa dilontarkan @Luluglor14. Kata dia, sebaiknya calon jemaah umrah tetap mendapat vaksin meningitis. Soalnya, jika sakit saat pulang umrah, yang menanggung biaya sakit jemaah sendiri.
“Sebaiknya tetap vaksin meningitis, karena biayanya tidak mahal dan lebih mahal bila terkena meningitis,” saran @ A6un6_andhi3.
Discussion about this post