LEBAK, BANPOS – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah(DPRD) Kabupaten Lebak menggelar Rapat Paripurna tentang Pembahasan jawaban Bupati Lebak terhadap pandangan umum Fraksi-fraksi DPRD Lebak atas Nota Penjelasan Bupati Terhadap Penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pemberian insentif dan kemudahan berinvestasi pada Kamis (17/11), di ruang Rapat Paripurna DPRD Lebak.
Dalam kesempatan tersebut, Wakil Bupati Lebak hadir didampingi langsung oleh Sekretaris Daerah, Forkompinda serta seluruh Kepala OPD se-Lebak.
Wakil Bupati Lebak, Ade Sumardi mengatakan, secara kumulatif rancangan peraturan daerah ini mengatur tentang tata cara pemberian investasi dan pemberian kemudahan berinvestasi dimulai dari pengajuan permohonan yang akan diverifikasi oleh tim sampai dengan pelaporan dan evaluasi.
“Peraturan tersebut diatur oleh ketentuan mengenai pelaksanaan, evaluasi dan pelaporan, pembinaan dan pengawasan pemberian insentif dan kemudahan sesuai peraturan perundang-undangan,” kata Ade kepada BANPOS.
Ade menjelaskan, pemberian kemudahan berinvestasi akan diberikan kepada masyarakat atau investor dengan salah satu kriterianya adalah harus bermitra dengan usaha mikro, usaha kecil, atau koperasi dan pemberian insentif dapat berbentuk pemberian bantuan modal serta bantuan fasilitas pelatihan vokasi kepada usaha mikro, usaha kecil atau koperasi.
“Raperda tersebut merupakan langkah awal menuju penetapan kebijakan yang dirasa dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Lebak,” jelasnya.
Ia menerangkan,dengan dibentuknya Raperda ini pemerintah daerah berharap dapat mendorong peran serta masyarakat dan sektor swasta dalam pembangunan daerah serta meningkatkan pendapatan masyarakat, menyerap tenaga kerja, memberdayakan sumber daya lokal dan meningkatkan pelayanan publik serta kesejahteraan masyarakat.
“Apapun yang terbaik tentunya kita utamakan kepentingan rakyat,” tandasnya.(MG-01/PBN)
Discussion about this post