“Pertamina belum pernah ada. Makanya akan kita tindak lanjuti untuk kita undang atau kita panggil untuk mengkonfirmasi ini. Agar mereka juga melaporkan ke Disnaker,” ujarnya.
Wawan menjelaskan aturan tersebut ada di Keppres Nomor 4 tahun 1980 Tentang Wajib Lapor Lowongan, kemudian juga ada aturan Permenaker Nomor 39 Tahun 2016 Tentang Penempatan Tenaga Kerja. Turunan di Provinsi ada Perda Provinsi Banten Nomor 4 Tahun 2016 Tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan bahwa setiap perusahaan apabila akan merekrut pekerja atau membuka lowongan kerja harus dilaporkan ke dinas kabupaten/kota. Selain itu, pihaknya juga sudah mensosialisasikan aturan wajib lapor tersebut kepada semua perusahaan yang ada di Kota Cilegon.
“Sudah pernah kita sosialisasikan tentang aturan wajib lapor lowongan karena mereka membuka lowongan dan belum terlaporkan ke dinas, (akan) kita tegur. Karena memang dia perusahaan sudah pernah kita jelaskan tapi kalau perusahaan-perusahaan itu belum pernah mendapatkan penjelasan kita akan undang atau kita panggil,” tandasnya.
Menanggapi hal tersebut, Area Manager Communication, Relations & CSR Pertamina Regional Jawa Bagian Barat, Eko Kristiawan mengatakan Pertamina Tanjung Gerem tidak pernah ada rekrutmen pekerja akan tetapi bilamana ada rekrutmen langsung dari pusat.
“Jadi gini kalau Pertamina Tanjung Gerem tidak pernah merekrut pekerja karena yang merekrut pekerja itu dari pusat. Kalau itu ada rekrutmen mungkin itu perusahaan lain disitu walaupun orangnya bekerja di Pertamina Tanjung Gerem. Jadi dipekerjakan di Gerem tapi yang merekrut bukan Pertamina langsung jadi harusnya perusahaan yang merekrut itulah yang melaporkan,” kata Eko kepada BANPOS saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Kamis (10/11/2022).
Namun demikian, Eko masih menunggu informasi dari Pertamina Tanjung Gerem soal adanya rekrutmen pekerja tersebut. “Nah ini saya belum dapat data tambahan. Makanya saya masih nunggu dari kantor Pertamina Tanjung Gerem,” pungkasnya. (LUK)
Discussion about this post