Sebagai contoh penggunaan sistem kategorisasi pidana denda yang kemudian dalam perkembangannya akan dapat secara mudah diubah, baik oleh undang-undang maupun peraturan perundang-undangan lainnya.
Perubahan terhadap Buku II akan dapat dilakukan baik melalui amandemen KUHP itu sendiri maupun melalui Undang-Undang lainnya (lex specialis).
Menurutnya, draf RUU KUHP bila nantinya disahkan, bukanlah satu-satunya ketentuan yang final dan tidak dapat atau sulit diubah. Selain dari mekanisme perubahan undang-undang yang ada di DPR, kita juga memiliki mekanisme uji materi di Mahkamah Konstitusi.
Ia melihat bahwa dari ketentuan peralihan RUU KUHP, terdapat masa pemberlakuan undang-undang (2 tahun) yang masih juga memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk menguji baik di level implementasi maupun uji materiil di MK.
Ia melihat bahwa kekhawatiran masyarakat lebih banyak pada level implementasi (enforcement), yang dalam hal ini juga membutuhkan strategi lainnya yakni reformasi kultur, struktur, dan regulasi.
Sekali lagi Sudirta menekankan bahwa dalam naskah RUU KUHP ini, tujuan pemidanaan berubah dari otoriterisme yang ada di KUHP sebelumnya menjadi modern dan seimbang. RUU KUHP mengenal restorative justice dan bertujuan untuk mengembalikan masyarakat secara seimbang bukan hanya semata untuk pembalasan dendam.
Karenanya, ia menghimbau semua pihak memandang secara luas, bahwa pembaruan KUHP ini sangat penting setelah melewati lebih dari seratus tahun (umur KUHP peninggalan pemerintah kolonial Belanda) yang kini telah tidak sesuai dengan perkembangan zaman.
Sudirta juga menyampaikan beberapa tambahan untuk mendalami pasal-pasal. Di antaranya adalah pasal tentang Hukum yang hidup dalam Masyarakat (Asas legalitas), dimaksudkan untuk mengakui hukum pidana adat yang selama ini telah berlaku di masyarakat dan telah diatur dalam Peraturan Daerah.
“Maksud dari pasal ini juga adalah pemberlakuan Keadilan Restoratif dari sisi hukum adat setempat untuk pemulihan korban dan lingkungan,” ucap dia.
Juga perlu Pasal mengenai Penyerangan harkat dan Martabat Presiden dan Wakil Presiden dan Pasal mengenai Penghinaan terhadap Pemerintah atau Lembaga.Pasal ini sebenarnya merupakan variasi dari pasal penghinaan yang memang telah diputuskan oleh MK sebagai delik aduan.
Discussion about this post